BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Penjelasan WP dan Permintaan Keterangan Pihak Ketiga dalam Pemeriksaan Pajak

Alifatu Mazidah12 September 2023
Ukuran teks
0/0
image source: envato elements

Dalam proses pemeriksaan, pemeriksa pajak berwenang untuk meminta penjelasan kepada wajib pajak. Selain itu, untuk membantu jalannya pemeriksaan, pemeriksa juga dapat meminta keterangan kepada pihak ketiga. Ketentuan tersebut berlaku untuk pemeriksaan kepatuhan maupun pemeriksaan tujuan lain.

Penjelasan oleh Wajib Pajak

Untuk memperoleh penjelasan yang lebih rinci, pemeriksa pajak melalui penyampaian surat panggilan dapat memanggil wajib pajak untuk memberikan penjelasan berkaitan dengan hal-hal saat pemeriksaan. Pemanggilan juga dapat dilakukan kepada wakil, kuasa dari wajib pajak, pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak

Surat Panggilan Penjelasan Wajib Pajak

Penjelasan yang diberikan akan dituangkan dalam berita acara. Berita acara tersebut kemudian ditandatangani tim pemeriksa serta wajib pajak atau pihak lain yang hadir dalam panggilan tersebut.

Berita Acara Penjelasan Wajib Pajak

Permintaan Keterangan Pihak Ketiga

Pemeriksa juga berwenang untuk meminta keterangan dan bukti tertentu kepada pihak ketiga. Sesuai amanat Pasal 35 UU KUP, dijelaskan bahwa dengan permintaan tertulis oleh Direktur Jenderal Pajak, pihak tersebut wajib memberikan keterangan atau bukti yang diminta. Pihak tersebut antara lain keterangan atau bukti dari bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi, dan/atau pihak ketiga lainnya, yang mempunyai hubungan dengan wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan pajak.

Melalui permintaan tertulis, Direktur Jenderal Pajak akan menyampaikan identitas wajib pajak serta keterangan atau bukti yang diminta. Pihak-pihak tersebut wajib memberikan keterangan atau bukti paling lama 7 hari kerja setelah diterimanya surat permintaan keterangan atau bukti.

Jika pihak-pihak tersebut terikat oleh kewajiban merahasiakan, untuk keperluan pemeriksaan, kewajiban merahasiakan tersebut ditiadakan, kecuali untuk bank. Terkait akses informasi keuangan, telah diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 sebagai terakhir diubah dengan PMK Nomor 19/PMK.03/2019

Topikpemeriksaan-pajakpemeriksaan-tujuan-lain
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org