BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Menentukan PTKP untuk Karyawati

Redaksi Ortax26 March 2024
Ukuran teks
0/0

Salah satu unsur penghitungan PPh Pasal 21 adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Bagi karyawati berstatus kawin diberikan PTKP untuk dirinya sendiri (TK/0), sedangkan karyawati belum kawin diberikan PTKP untuk dirinya sendiri ditambah anggota keluarga yang menjadi tanggungan.

PTKP Karyawati Kawin

Sesuai ketentuan pada Pasal 9 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, PTKP karyawati dengan status kawin diberikan sebesar PTKP untuk dirinya sendiri atau dengan kata lain TK/0 (Rp54.000.000). PTKP untuk status kawin dan tambahan tanggungan diberikan pada suami. Hal ini mengikuti prinsip pada UU Pajak Penghasilan bahwa suami-istri merupakan satu kesatuan ekonomis, sehingga penghasilan suami dan istri dianggap sebagai satu entitas.

Karyawati dapat diberikan tambahan PTKP untuk status kawin serta tanggungan jika suami tidak menerima/memperoleh penghasilan. Untuk mendapat tambahan PTKP tersebut, karyawati kawin harus menunjukkan keterangan tertulis dari pemerintah daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan.

PTKP Karyawati Tidak Kawin

Bagi karyawati tidak kawin, PTKP yang diberikan sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk anggota keluarga sedarah dan/atau keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, misalnya orang tua, mertua, anak kandung, atau anak angkat diberikan tambahan PTKP untuk paling banyak 3 orang. Makna “tanggungan sepenuhnya” adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh karyawati tersebut.

Menentukan Status PTKP

Penghitungan besarnya PTKP untuk setiap wajib pajak ditentukan menurut keadaan wajib pajak pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak. Dalam hal terjadi perubahan di tengah tahun, misalnya memiliki anak/tanggungan baru, PTKP tetap mengacu pada keadaan di awal tahun. Lihat penjelasan selengkapnya di sini: Apakah Status PTKP Dapat Berubah di Tahun Berjalan? Begini Penjelasannya

Topikpph-21ptkp
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org