BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Event

Public Lecture on International Tax: Transfer Pricing

Redaksi Ortax11 July 2019
Ukuran teks
0/0
1Baru-baru ini pemerintah menerbitkan revisi peraturan tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek yang tertuang dalam PMK-93/PMK.03/2019 (PMK-93). Di dalam beleid tersebut terdapat beberapa perubahan basis dan mekanisme penghitungan atas Deemed Dividend, salah satunya penghitungan Deemed Dividend atas penyertaan saham secara langsung. Contoh penghitungan Deemed Dividend atas penyertaan saham secara langsung dengan mekanisme terbaru (sesuai PMK-93) dapat dilihat pada contoh  soal berikut:
PT ABC merupakan Wajib Pajak dalam negeri di Indonesia yang memiliki penyertaan modal langsung kepada XYZ Company Limited, Singapura sebesar 70% per akhir tahun pajak 2018. Saham yang dimiliki XYZ Company Limited, Singapura tidak diperdagangkan di bursa efek setempat.
1

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2018 di Singapura adalah 31 Mei 2019. Dengan demikian, saat diperolehnya Deemed Dividend bagi PT ABC atas penyertaan modalnya pada XYZ Company Limited, Singapura adalah 30 September 2019. (Pasal 3 PMK 107/PMK.03/2017 stdtd. PMK 93/PMK.03/2019). Nilai kurs USD terhadap Rupiah yang berlaku per 30 September 2019 adalah Rp11.500,00/USD.
Maka besarnya Deemed Dividend tahun 2019 yang diperoleh PT ABC tahun 2019 adalah:
= 70% x (USD 100,000.00 – USD 25,000,00 – USD 5,000.00)
= USD 49,000.00
Deemed Dividend tersebut wajib dilaporkan oleh PT ABC dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 sebesar:
= USD 49,000.00 x Rp11.500,00/USD
= Rp563.500.000,00
TopikBerita Pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org