BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Maret 2023, Pungutan PPN PMSE Capai Rp11,7 T

Alifatu Mazidah06 April 2023
Ukuran teks
0/0
Dokumen Istimewa

Melalui Siaran Pers Nomor SP- 14/2023 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberitahukan bahwa pemerintah telah menunjuk pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) baru. Terhitung hingga akhir Maret 2023, sebanyak 144 pelaku usaha PMSE telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Jumlah tersebut termasuk penambahan tiga pemungut PMSE baru, dan satu pencabutan pemungut PMSE di bulan yang sama.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menjelaskan bahwa penunjukan tiga pemungut PMSE tersebut dilakukan terhadap UpToDate, Inc., Cambridge University Press &
Assessment UK, dan Prezi, Inc.
Sementara itu, satu pemungut PMSE yang dicabut adalah Bex Travel Asia Pte. Ltd. Hal ini dilakukan karena adanya restrukturisasi usaha berupa pengalihan enttitas yang beroperasi di Indonesia.

Hingga saat ini, hasil pungutan PPN PMSE menembus angka Rp11,7 triliun. Pungutan tersebut dihasilkan dari 126 pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PMSE yang telah melakukan pemungutan dan penyetoran. Selain itu, DJP menyampaikan rincian pungutan PPN PMSE yang berhasil disetor, yaitu sebanyak Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp1,53 triliun setoran tahun 2023.

Demi menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, ke depannya pihak DJP akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Topikpmseppn-pmsepemungut_pmsepelaku_pmse
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org