BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Punya Rumah KPR? Begini Cara Melaporkannya di SPT Coretax

Medina Kyara Putrifidi18 March 2026
Ukuran teks
0/0

Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh OP Orang Pribadi di Coretax terdiri dari dua bagian, yaitu induk dan Lampiran. Lampiran 1 untuk harta pada akhir tahun pajak merupakan lampiran yang wajib diisi ketika melakukan pengisian SPT Tahunan PPh OP di Coretax. Terlepas dari sumber kepemilikan harta, dari usaha, pembelian tunai maupun utang ,wajib pajak tetap harus melaporkan harta dalam Lampiran 1 Bagian A.

Jika aset seperti rumah atau apartemen pada akhir tahun bersumber dari utang seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), maka terdapat dua kewajiban yang timbul ketika melakukan pengisian SPT Tahunan PPh OP. Pertama yaitu mengisi harta tersebut beserta sumber kepemilikannya yang sesuai pada L1 Bagian A. Kedua, melaporkan utang yang tersisa pada L1 Bagian B sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 11 Tahun 2025 (PER 11/2025).

Untuk memastikan wajib pajak bisa melakukan pengisian data utang pada L1 Bagian B, maka wajib pajak harus terlebih dahulu menjawab pertanyaan 14b pada formulir induk dengan "Ya".

Kemudian, pada L1 Bagian B pilih Utang Bank/Lembaga Keuangan Bukan Bank (KPR, Leasing Kendaraan Bermotor, dan Sejenisnya). Dalam melakukan pelaporan utang atas KPR, wajib pajak dapat mengisi kolom saldo dengan sisa utang pada akhir tahun pajak bersangkutan yang masih harus dilunasi. Wajib pajak dapat mengisi kolom saldo dengan sisa saldo KPR yang masih harus dilunasi per 31 Desember 2025.

Sementara itu, pada pelaporan harta, wajib pajak dapat memilih Utang pada dropdown list kolom Sumber Kepemilikan.  

Topikspt-tahunan-pph-opcoretax
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org