BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Punya SKB, Pedagang Marketplace Beromzet di Atas Rp500 Juta Bebas PPh Pasal 22

Daffa Yasril Nurmansyah14 July 2026
Ukuran teks
0/0

Pemerintah memastikan bahwa pedagang di marketplace atau merchant yang memiliki omzet lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun, tetap dapat dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22, sepanjang telah memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh).
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025). Merchant atau pedagang dalam negeri yang memiliki SKB, wajib menyampaikan SKB tersebut kepada penyelenggara marketplace agar dapat dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22.
Adapun Pasal 6 ayat (4) PMK 37/2025 menegaskan bahwa penyampaian informasi, termasuk surat pernyataan omzet maupun SKB, harus dilakukan sebelum penghasilan dari transaksi melalui marketplace diterima atau diperoleh. Sesuai Pasal 10 ayat (1) huruf c PMK 37/2025, penyelenggara marketplace tidak dapat melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang marketplace atau merchant dari penjualan barang dan/atau jasa apabila telah menyampaikan SKB.
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan maupun pemungutan PPh kepada Direktur Jenderal Pajak melalui mekanisme SKB yang diterbitkan DJP. Berdasarkan Pasal 72 Ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 8/PJ/2025, permohonan SKB dapat dilakukan secara elektronik melalui Coretax DJP. 
Berikut panduan mengajukan SKB melalui Coretax, dapat Anda lihat pada artikel berikut ini: Cara Mengajukan Surat Keterangan Bebas PPh Melalui Coretax.

Topikpphumkmskbpph-22coretaxpajak-marketplace
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org