BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Berlaku April 2022, Begini Pengenaan PPN atas Pupuk untuk Sektor Pertanian

Alifatu Mazidah04 July 2022
Ukuran teks
0/0
pupuk tanamansara-kangas / Pixabay

Pemerintah mulai 1 April 2022 mengatur tentang pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan pupuk bersubsidi. Bahasan mengenai PPN pupuk bersubsidi ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani di sektor pertanian sesuai dengan undang-undang bidang pertanian.

Dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan b PMK-66/2022 Dijelaskan Bahwa: "atas bagian harga yang mendapat subsidi, PPN dibayar oleh pemerintah dan atas bagian harga yang tidak mendapatkan subsidi, PPN dibayar oleh pembeli". Itu artinya PPN akan ditanggung pemerintah jika pupuk tersebut merupakan pupuk bersubsidi.

Penghitungan PPN atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi

PPN terutang atas penyerahan pupuk bersubsidi dihitung dengan rumus:

Tarif PPN X DPP (Dasar Pengenaan Pajak

DPP untuk menghitung PPN terutang atas penyerahan pupuk bersubsidi menggunakan Nilai Lain. Nilai Lain atas bagian harga Pupuk Bersubsidi yang mendapatkan subsidi dihitung dengan cara:

dengan ketentuan "t" merupakan angka pada tarif PPN yang berlaku. Sedangkan Nilai Lain atas bagian harga Pupuk Bersubsidi yang tidak mendapatkan subsidi dihitung dengan cara:

dengan ketentuan "t" merupakan angka pada tarif PPN yang berlaku.

Topikppnppn-transaksi-tertentudpp-nilai-lain
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org