BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Purbaya Awasi Ketat Restitusi Pajak, Pegawai Pajak Bermasalah Siap Dinonjobkan

Medina Kyara Putrifidi30 April 2026
Ukuran teks
0/0

Foto: kemenkeu.go.id

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan peringatan kepada seluruh pegawai pajak di lingkungan Kementerian Keuangan terkait proses restitusi pajak. Peringatan ini dikeluarkan Purbaya sebagai rangkaian dari tindak lanjut adanya indikasi ketidakwajaran restitusi pajak, yang berpotensi merugikan negara. Pada tahun 2025, nilai restitusi pajak yang dikeluarkan oleh negara mencapai Rp361 triliun.

Purbaya menegaskan bahwa dirinya tidak akan segan menjatuhkan sanksi berat bagi para pegawai pajak yang terbukti melakukan penyimpangan. Ia mengungkapkan jika terdapat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang menunjukkan indikasi restitusi tidak wajar, maka akan segera dilakukan investigasi.

"Saya pastikan nanti orang-orang pajak enggak bisa bermain lagi di situ. Kalau ada Kantor Pelayanan Pajak yang restitusinya kekencengan (tidak wajar), akan kita investigasi. Kalau ada masalah otomatis langsung saya pindahkan, saya enggak bisa pecat sih, tetapi kalau macam-macam nanti akan di-nonjob-kan,' ungkapnya Jumat (24/42026).

Selain besarnya angka restitusi, Purbaya juga menyoroti proses pencairan restitusi yang dinilai janggal. Menkeu menjelaskan terdapat temuan kasus ketika restitusi pajak sudah dicairkan kepada wajib pajak, namun aktivitas ekspor yang menjadi syarat restitusi tersebut ternyata belum sama sekali terealisasi di lapangan. "Bahkan ada yang ekspornya belum keluar, restitusinya sudah keluar. Ini yang saya mau kendalikan," ujar Purbaya.

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah berkomitmen untuk menata ulang sistem agar proses restitusi pajak berjalan jauh lebih transparan dan pencairannya didasarkan pada transaksi yang sebenarnya. Purbaya mengungkapkan bahwa menjaga keadilan dalam kebijakan restitusi pajak menjadi sangat penting, terkhusus untuk sektor strategis tertentu seperti batu bara.

Lebih lanjut, Menkeu menyampaikan bahwa kebijakan restitusi pajak akan diperbarui dengan fokus menutup celah penyalahgunaan yang selama ini dimanfaatkan oknum. Pemerintah ingin memastikan setiap proses diawasi dengan ketat dan adil bagi semua pihak. "Restitusi itu nanti dilihat dengan lebih saksama. Karena saya curiga tahun lalu banyak yang bocor. Jadi, tujuannya membuat aturan agar semuanya fair,” ungkapnya.

TopikBerita Pajakdjprestitusi-pajak
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org