BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Purbaya Sebut Insentif PPh 0 Persen DHE SDA Tak Kurangi Penerimaan Negara

Daffa Yasril Nurmansyah03 June 2026
Ukuran teks
0/0

Pemerintah menegaskan bahwa pemberian insentif perpajakan berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0% atas instrumen penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) tertentu tidak akan mengurangi penerimaan negara secara keseluruhan.
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, pada Minggu (31/5/2026), menjelaskan bahwa kebijakan ini justru berpotensi meningkatkan penerimaan negara melalui perbaikan tata kelola ekspor dan penguatan pengawasan terhadap arus DHE.
Purbaya memaparkan, skema konsolidasi ekspor DHE SDA tertentu, seperti batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy di bawah PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI) akan memperkuat pengawasan transaksi ekspor. Langkah ini sekaligus menekan berbagai praktik penyimpangan yang berpotensi mengurangi penerimaan negara.
"Saya berharap ke depannya Pak Doni bisa memberi saya income lebih besar, karena penggelapan-penggelapan ekspor, under invoicing, dan segala macam praktik kecurangan itu akan hilang," jelas Purbaya dalam Konferensi Pers Persiapan Operasional PT Danantara Sumber Daya Indonesia.
Dengan meningkatnya transparansi dan kepatuhan dalam kegiatan ekspor, pemerintah berharap basis penerimaan negara dapat bertambah. Hal ini diharapkan mampu mengimbangi, bahkan melampaui, potensi penerimaan yang hilang dari insentif PPh 0% tersebut.
Meski demikian, pemerintah saat ini masih menghitung besaran tambahan penerimaan negara dari implementasi kebijakan ini. Masa transisi yang dimulai pada 1 Juni 2026 akan digunakan untuk mengukur efektivitas secara lebih mendalam. Selama periode tersebut, implementasi konsolidasi ekspor melalui PT DSI, tingkat kepatuhan eksportir, serta dampaknya terhadap penerimaan negara akan terus dipantau.

TopikPajakBerita Pajakinsentif_pajakinsentif_pphekspor
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org