BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Purbaya Targetkan Tax Ratio Tumbuh 11-12% di Tahun 2026

Daffa Yasril Nurmansyah10 February 2026
Ukuran teks
0/0

Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan target tax collection rate yang lebih agresif pada tahun anggaran 2026. Di tengah pemulihan kondisi ekonomi nasional, Purbaya meminta kepada seluruh jajarannya untuk dapat mendongkrak rasio pemungutan pajak (tax ratio) dari sebelumnya berkisar 9% dapat bertumbuh hingga 11–12%. Target tersebut dinilai strategis yakni tidak hanya untuk menjaga keberlanjutan fiskal, tetapi juga sebagai indikator keberhasilan kinerja kebijakan perpajakan di hadapan publik dan parlemen.
Dalam pernyataannya di Aula Djuanda (Jumat, 6/2/2026), Purbaya menegaskan bahwa perbaikan indikator ekonomi telah menghilangkan ruang toleransi terhadap penerimaan pajak. Alasan perlambatan ekonomi yang selama ini digunakan untuk menjelaskan shortfall penerimaan dinilai tidak lagi relevan.
“Alasan ekonomi melambat tidak akan bisa digunakan lagi saat ekonomi mulai membaik, jika hingga akhir tahun rasio tax collection tidak tumbuh positif, sementara tren ekonomi tumbuh positif, maka kondisi tersebut tidak dapat lagi dibenarkan. Saya tidak bisa memberikan argumen yang kuat. Bagi seorang ekonom, situasi tersebut dipandang sebagai sebuah kekalahan yang telak,” tegas Purbaya.
Menutup pidatonya, Purbaya menegaskan bahwa pencapaian target tax ratio pada kisaran 11–12% merupakan tanggung jawab bersama pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan. Salah satu upaya yang dapat dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan adalah perbaikan kinerja perpajakan, penguatan tata kelola keuangan negara, serta pengelolaan fiskal yang lebih disiplin dan akuntabel.
"Karena itu, saya mengajak seluruh jajaran untuk terus memperbaiki kinerja perpajakan, meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara, dan memperkuat kondisi fiskal. Pada akhirnya, kondisi negara secara keseluruhan sangat ditentukan oleh kinerja kita semua," tutup Purbaya.

TopikPajakBerita Pajaktax_ratio
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org