BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Purbaya Tegaskan Pemerintah Tidak Akan Buka Tax Amnesty Lagi

Medina Kyara Putrifidi11 May 2026
Ukuran teks
0/0

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi memastikan bahwa pemerintah tidak akan lagi menggelar program pengampunan pajak atau tax amnesty. Hal tersebut disampaikan dalam pengumumannya di Kantor Kementerian Keuangan, Senin (11/5/2026). Keputusan untuk mengakhiri tax amnesty didasari oleh kekhawatiran akan adanya celah penyimpangan dalam proses penegakan aturan perpajakan.

Purbaya menilai bahwa pola pemeriksaan yang berulang justru menimbulkan kerentanan bagi para pegawai pajak untuk disuap maupun ditekan. "Selama saya jadi menteri keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty (karena) menimbulkan kerentanan untuk pegawai pajak saya. Bisa disogok, bisa juga enggak disogok tapi diperiksa terus, sehingga saya melihat orang-orang itu kasihan," tegasnya.

Terkait dengan keresahan pemeriksaan ulang peserta tax amnesty yang terlanjur meluas di kalangan dunia usaha, Purbaya memberikan teguran langsung kepada pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ia meminta agar pihak pajak selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.

Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan kembali menelusuri harta wajib pajak yang telah diungkapkan melalui program tax amnesty. Menurutnya, wajib pajak yang telah mengikuti tax amnesty cukup melanjutkan kewajiban perpajakannya secara normal sesuai perkembangan kegiatan usahanya. “Pada dasarnya gini, yang sudah tax amnesty enggak akan digali-gali lagi, yang sudah didaftarkan itu ke depan mereka harus bayar sesuai dengan bisnisnya saja, perkembangan bisnis seperti biasa,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa memeriksa kembali peserta yang sudah patuh hanya akan merusak kredibilitas pemerintah. Fokus pemerintah saat ini adalah mengejar 2.424 wajib pajak yang gagal membawa pulang dananya dari luar negeri ke Indonesia, serta sekitar 35.000 wajib pajak yang belum sepenuhnya mengungkap harta mereka. "Jalankan saja prosedur pajak yang betul. Kalau mereka nanti punya uang di luar negeri, enggak cepat-cepat dimasukin, saya kasih waktu sampai akhir tahun," ujar Purbaya.

Jika wajib pajak tetap mengabaikan peringatan tersebut hingga akhir tahun, pemerintah tidak akan segan untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Menkeu juga memperingatkan bahwa aset di luar negeri yang tidak dibawa pulang tersebut nantinya tidak akan bisa lagi digunakan untuk mendukung aktivitas bisnis di dalam negeri.

Selain itu, Menkeu juga mengungkapkan bahwa wewenang pengumuman kebijakan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diambil alih, guna mencegah kesimpangsiuran informasi yang selama ini menimbulkan dinamika di masyarakat.

"Nanti ke depan yang bisa mengumumkan kebijakan pajak hanya saya, bukan dirjen pajak lagi untuk menghilangkan kesimpangsiuran itu. Pajak (DJP) hanya eksekutor, saya yang melakukan kebijakan dan mengambil kebijakan," jelasnya.

TopikBerita Pajaktaxamnesty
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org