BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Purbaya Tegaskan Tidak Ada Kuota Restitusi Pajak, DJP Sudah Cairkan Rp160 Triliun

Daffa Yasril Nurmansyah21 May 2026
Ukuran teks
0/0

Foto: Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan

Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa pemerintah tidak menetapkan kuota maupun pembatasan pencairan restitusi pajak di setiap kantor pelayanan pajak. Hingga April 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tercatat telah mencairkan restitusi lebih bayar pajak senilai lebih dari Rp160 triliun kepada wajib pajak.

Purbaya menjelaskan, proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak berjalan normal. Namun, DJP kini memperketat pengawasan dan penelitian guna memastikan restitusi tepat sasaran.

“Tidak ada kuota pencairan restitusi di tiap kantor pajak. Kami hanya memastikan restitusi tersebut benar atau tidak. Kalau ada yang tidak wajar, tentu ditahan terlebih dahulu,” jelas Purbaya dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Selasa (19/5/2026).

Peningkatan pengawasan tersebut dilakukan menyusul adanya indikasi kebocoran penerimaan negara dari restitusi pajak. Oleh karena itu, DJP diminta lebih berhati-hati serta meneliti kembali mekanisme dan validitas pengajuan restitusi dari wajib pajak. Pengetatan telah dilakukan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026. Baca ulasannya: Catat! Ini Perubahan Ketentuan Pengembalian Pendahuluan di PMK 28/2026

Untuk mencegah kerugian negara akibat kesalahan teknis maupun penyalahgunaan wewenang, pemerintah juga meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit kinerja restitusi pajak periode 2016–2025.

Purbaya menyebut hingga saat ini audit tersebut masih berjalan. Di sisi lain, pemerintah berkomitmen memperketat tata kelola restitusi serta menindak petugas pajak yang terbukti melakukan pelanggaran dalam proses pencairan restitusi.

“Saya sudah meminta audit restitusi pajak dari 2016 sampai 2025 sejak beberapa bulan lalu. Mungkin prosesnya belum selesai,” tutup Purbaya.

TopikBerita Pajakrestitusi
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org