BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Rasio Cost of Tax Collection Turun, DJP Klaim Pemungutan Pajak Makin Efisien

Medina Kyara Putrifidi17 June 2026
Ukuran teks
0/0

Foto: Youtube TVR Parlemen

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengajukan usulan pagu anggaran sebesar Rp5,4 triliun untuk tahun 2027 dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Senin (15/6/2026). Dibandingkan dengan usulan pada tahun 2026, alokasi anggaran tahun 2027 tercatat mengalami penurunan sebesar Rp23 miliar.

Terkait efisiensi pemungutan pajak, DJP memaparkan bahwa rasio cost of tax collection mengalami perbaikan dari 1,32% pada tahun 2021 menjadi 0,84% pada tahun 2026. Penurunan rasio ini mengindikasikan efisiensi biaya pemungutan pajak dibandingkan dengan 5 tahun sebelumnya. Di kawasan Asia, rasio pemungutan pajak umumnya berada di kisaran 0,9% hingga 1,9%.

Dari usulan anggaran tahun 2027 tersebut, DJP mengalokasikan Rp4,81 triliun atau 89,2% untuk fungsi utama yang mencakup pengadaan sistem informasi, pelayanan publik, kebijakan perpajakan, pengawasan, dan ekstensifikasi basis pajak. Sementara itu, sebesar Rp583 miliar atau 10,8% dialokasikan untuk fungsi pendukung, seperti pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, aset negara, dan pengawasan internal.

Pada aspek kinerja, DJP menetapkan target penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun. Target meningkat sebesar Rp872,6 triliun dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. Hingga Mei 2026, realisasi penerimaan pajak tercatat tumbuh 0,84% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya, dengan kontribusi terhadap penerimaan negara mencapai 70,41%.

Dalam rapat tersebut, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa pertumbuhan realisasi pajak turut dipengaruhi oleh implementasi Coretax. Sistem ini dinilai mempermudah identifikasi status kurang bayar wajib pajak, khususnya pada pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Berdasarkan data DJP, kepatuhan pelaporan wajib pajak orang pribadi (WP OP) non-karyawan tercatat tumbuh hingga 970%, sedangkan WP OP karyawan tumbuh sebesar 80%. Selain itu, DJP juga melakukan upaya reaktivasi terhadap wajib pajak non-efektif atau dormant pada tahun 2026, yang realisasinya telah mencapai 24.672 wajib pajak hingga 12 Juni 2026.

TopikBerita Pajakdjppenerimaan_pajak
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org