BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Rasio Kepatuhan Penyampaian SPT Tahun 2022 Lampaui Target

Alifatu Mazidah06 January 2023
Ukuran teks
0/0
pajakElf-Moondance / Pixabay

Rasio kepatuhan penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan) selama Tahun 2022 telah melampaui target yang telah ditetapkan. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan bahwa terhitung sejak Januari hingga Desember tahun 2022 secara keseluruhan penyampaian SPT mencapai 83,2% dari target awal yaitu 80% Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT Tahun 2022.

Jumlah tersebut menunjukkan rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahun 2022 melampau target yang telah di tetapkan. Namun demikian, DJP akan terus berupaya melakukan penyesuaian terhadap target penyampaian SPT di tahun 2023. "Kami terus melakukan kalibrasi kalkulasi lagi kira-kira apakah targetnya akan kita lakukan penyesuaian. Nah ini yang terus kami sedang hitung dengan teman-teman yang ada di DJP, harusnya mengalami peningkatan", ujar Suryo Utomo dalam Konferensi Pers: Realisasi APBN 2022.

Seperti yang dituangkan pada Pasal 3 UU KUP, Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan memiliki kewajiban dalam penyampaian SPT. SPT ini merupakan surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Terdapat dua jenis SPT yaitu:

  1. SPT Tahunan, yaitu surat pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak. SPT Tahunan terdiri dari SPT Tahunan PPh untuk satu Tahun Pajak dan SPT Tahunan PPh untuk Bagian Tahun Pajak. SPT Tahunan disampaikan oleh Orang Pribadi atau Badan.
  2. SPT Masa , yaitu surat pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak atau bulanan. SPT Masa terdiri dari SPT Masa PPh, SPT Masa PPN, dan SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN.
Topikberita_pajakspt-masa
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org