BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Realisasi Insentif Pajak Mobil dan Rumah Masih Minim

Dewa Suartama29 June 2022
Ukuran teks
0/0
realisasi insentif pajak 2022 PPnBM PPN DTP rumah dan kendaraan bermotorrawpixel / freepik

Berbagai insentif pajak telah diberikan oleh pemerintah sebagai upaya mendukung jalannya perekonomian di masa pandemi. Beberapa insentif yang diberikan antara lain PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) atas pembelian kendaraan bermotor dan PPN DTP atas pembelian rumah susun. Namun, hingga Mei 2022, realisasi insentif pajak tersebut masih minim.

“Untuk (insentif) PPnBM kendaraan bermotor, sampai bulan lalu realisasinya 22,8% dari pagu 379 M. Itu nilai yang diklaim oleh pabrikan kendaraan bermotor dan yang diklaim adalah untuk Low MPV”, jelas Suryo pada saat Konferensi Pers APBN Kita Edisi Juni (24/06/2022). Ia menyebutkan bahwa jumlah tersebut belum sesuai dengan ekspektasi.

Terkait dengan insentif pajak atas pembelian rumah, hingga bulan Mei 2022, realisasi baru mencapai 5,9% dari total pagu. Pagu yang anggaran untuk insentif ini adalah sebesar Rp101 Miliar. Suryo Utomo menjelaskan, prinsip pemanfaatan insentif rumah juga berdasarkan klaim dari para pembuat rumah, yakni perusahaan-perusahaan real estate. “DJP terus melakukan validasi atas klaim yang dilakukan oleh para PKP yang memang menjual rumah tersebut,” tambah Suryo.

Insentif PPnBM DTP atas pembelian mobil diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5 Tahun 2022. Insentif diberikan dengan besaran beragam mulai dari 33,33%, 50%, 66,67%, hingga 100% atas pembelian mobil jenis tertentu, seperti low cost green car (LCGC). Mobil yang diberi juga harus memenuhi ketentuan local purchase sebesar 80%.

Di sisi lain, insentif PPN DTP atas pembelian rumah tapak dan rumah susun telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2022. Insentif diberikan sebesar 50% atas penjualan rumah paling tinggi Rp2 Miliar. Adapun insentif rumah DTP lainnya yaitu 25% berlaku atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp2 Miliar sampai dengan Rp5 Miliar.

Topikinsentif_pajakppn-dtpinsentif-ppninsentif-ppnbminsentif_covidppnbm-dtppmk-5-2022pmk-6-2022
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org