BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Realisasi Pajak Semester I 2026 Capai 43,9 Persen dari APBN

Daffa Yasril Nurmansyah15 July 2026
Ukuran teks
0/0

Foto: Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak.

Sepanjang semester I/2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah membukukan penerimaan pajak sebesar Rp1.035,7 triliun atau setara 43,9% dari target APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun. Nilai tersebut meningkat 24,6% dibandingkan realisasi pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Data tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto bertepatan dengan peringatan Hari Pajak 2026 (Selasa, 14/07/2026). Bimo menilai pertumbuhan penerimaan pajak pada semester I/2026 mencerminkan fundamental ekonomi yang semakin kuat.
"Pertumbuhan ini menunjukkan fundamental ekonomi yang semakin kuat. Momentum ini harus terus dijaga agar target penerimaan dapat tercapai secara optimal. Kita harus terus berupaya menciptakan kinerja penerimaan yang berkelanjutan demi kesehatan fiskal negara," jelas Bimo.
DJP menegaskan bahwa pajak merupakan sumber utama penerimaan negara untuk membiayai berbagai program dalam APBN. Dengan demikian, DJP terus mendorong peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak melalui penguatan kualitas layanan, percepatan transformasi digital administrasi perpajakan, serta penguatan integritas.
Pada kesempatan sebelumnya, DJP telah menyampaikan bahwa pemerintah terus berupaya memperkuat penerimaan negara tanpa menaikkan tarif pajak. Langkah tersebut antara lain perluasan basis pajak/ekstensifikasi, seperti melakukan pengaktifan kembali 143.449 wajib pajak dormant, serta optimalisasi pengawasan berbasis data dan risiko/intensifikasi pajak.
Tak hanya itu, pada Senin (13/07/2026), DJP secara resmi memulai uji coba pendekatan cooperative compliance bersama sejumlah BUMN strategis. Pendekatan tersebut menekankan komunikasi yang lebih awal antara otoritas pajak dan wajib pajak dalam mengidentifikasi potensi isu perpajakan, sehingga dapat meningkatkan kepastian hukum, menekan sengketa, serta memungkinkan DJP melakukan pengawasan yang lebih efektif dan berbasis risiko.

TopikPajakBerita Pajakapbn
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org