BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Event

Recent International Tax Developments In Indonesia

Redaksi Ortax24 November 2017
Ukuran teks
0/0
1Penghasilan yang diterima Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tertentu dari penghapusan piutang negara merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) dan terutang PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
PDAM Tertentu merupakan PDAM yang telah mendapatkan persetujuan dari Presiden atau penetapan dari Menteri Keuangan untuk diberikan penghapusan piutang negara dalam rangka mendukung pelaksanaan strategi pembangunan infrastruktur prasarana dasar yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional Tahun 2015-2019. Rincian Daftar PDAM Tertentu sebagai berikut :

a.    Persetujuan Hapus Mutlak oleh Presiden
NoPDAM
NamaNPWP
1  PDAM Kabupaten Wonosobo01.247.131.4-533.000
2 PDAM Kabupaten Bekasi 01.477.196.8-431.000
3PDAM Kota Banjarmasin01.249.076.9-731.000
4 PDAM Kabupaten Rembang 01.577.019.1-507.000
5 PDAM Kabupaten Tabanan 01.413.243.5-904.000
6  PDAM Kabupaten Sleman 01.543.974.8-542.000
7 PDAM Kabupaten Grobogan01.525.591.2-514.000
8 PDAM Kota Ternate01.511.314.5-942.000
9PDAM Kabupaten Jombang 01.440.243.2-602.000

b.    Penetapan Hapus Mutlak oleh Menteri Keuangan

NoPDAM
NamaNPWP
1  PDAM Kabupaten Banjar01.463.380.4-732.000
2 PDAM Kabupaten Palopo01.629.596.6-812.000
   
Untuk mendapatkan PPh ditanggung Pemerintah, PDAM Tertentu menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat pada tanggal 15 Desember 2017.
 
Permohonan disampaikan melalui Kantor Pelayanan Pajak dimana PDAM Tertentu terdaftar dengan menggunakan Surat Permohonan sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf B PMK Nomor 134/PMK.010/2017. Surat Permohonan dilampiri dengan:
  1. fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 dan/atau pembetulannya,
  2. laporan keuangan tahun 2016,
  3. lembar penghitungan besaran Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah, dan
  4. fotokopi rekening koran Wajib Pajak yang menunjukkan informasi berupa nama Wajib Pajak, nomor rekening, nama bank, dan kantor cabang bank.
Topikevent-pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org