BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Registrasi NIK Pegawai Secara Massal Tidak Mengubah Status Wajib Pajak Menjadi Aktif

Daffa Yasril Nurmansyah24 November 2025
Ukuran teks
0/0

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa status Nomor Induk Kependudukan (NIK) pegawai yang diregistrasi secara massal melalui layanan Portal NPWP versi 2.1 tidak menjadikan pegawai sebagai wajib pajak orang pribadi aktif atau belum aktif (SPDN). 
“Status WP hasil validasi NIK di Coretax adalah “Belum Aktif (SPDN)”, bukan merupakan wajib pajak aktif atau yang memiliki akses ke portal WP di Coretax,” jelas DJP melalui Panduan Validasi & Registrasi Massal NIK.
Registrasi massal NIK pegawai melalui Portal NPWP hanya dapat mencatatkan NIK pegawai tersebut pada sistem Coretax. Hal ini dimaksudkan agar NIK pegawai dapat digunakan dalam pembuatan bukti potong (Bupot) PPh atas nama pegawai tersebut. Jika pegawai memiliki kebutuhan untuk mendaftarkan diri menjadi wajib pajak aktif atau memerlukan akses ke Coretax maka ada 2 proses yang perlu dilakukan yaitu Aktivasi Akun atau Aktivasi NIK.
Sebagai informasi, DJP telah merilis portal validasi dan registrasi massal NIK pegawai pada 19 November 2025. Adapun tujuan validasi dan registrasi massal ini penting dilakukan mengingat pembuatan bupot A1/A2 di Coretax tidak dapat dibuat menggunakan NPWP sementara. Bupot A1/A2 hanya dapat dibuat untuk NIK telah valid.

Topikcoretaxadministrasi_pajaknik
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org