BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Bagaimana Regulasi BBNKB dan PKB atas Kendaraan Listrik?

Daffa Yasril Nurmansyah10 April 2026
Ukuran teks
0/0

Sebagai salah satu rencana strategis nasional dalam mendukung penggunaan energi bersih terbarukan, pemerintah melakukan percepatan adopsi kendaraan berbasis listrik dengan berbagai kebijakan serta insentif pajak bagi pengguna. Salah satu insentif fiskal yang diberikan yakni pengurangan atau pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Regulasi Pajak Daerah Kendaraan Berbasis Listrik

Ketentuan pajak daerah sehubungan dengan kepemilikan kendaraan berbasis listrik telah diatur dalam regulasi hukum, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD); dan
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2025 (Permendagri 11/2026).

Ketentuan Tarif PKB dan BBNKB atas Kendaraan Berbasis Listrik

Ketentuan terkait PKB dan BBNKB atas kendaraan berbasis listrik diatur dalam UU HKPD. Pada Pasal 7 ayat (3) huruf d dijelaskan bahwa atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan merupakan objek yang dikecualikan dari PKB.
Selain dikecualikan dari PKB, Pasal 12 ayat (3) huruf d UU HKPD juga menjelaskan bahwa kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan merupakan objek yang dikecualikan dari pengenaan BBNKB.
Selaras dengan ketentuan tersebut, pada Pasal 3 ayat (3) huruf d dan Pasal 7 ayat (3) huruf d Permendagri 11/2026, dijelaskan pula hal yang sama. Kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan adalah kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB. Dengan demikian, kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan seperti kendaraan listrik merupakan objek yang dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.

Ilustrasi Penghitungan PKB dan BBNKB atas Kendaraan Berbasis Listrik

Berdasarkan lampiran Permendagri Nomor 11/2026, pemerintah menetapkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebagai dasar pengenaan PKB yang dikalikan dengan bobot. Adapun dasar penetapan bobot untuk mobil penumpang secara umum bobotnya disamakan yakni 1,050. Berikut ilustrasi penghitungannya.
Rivandi membeli mobil listrik kepemilikan kedua dengan harga sebesar Rp500.000.000 di DKI Jakarta. Sesuai dengan regulasi di atas, kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan, termasuk kendaraan listrik merupakan objek yang dikecualikan PKB dan BBNKB.
Penghitungan Pajak Kendaraan Bermotor
Penghitungan PKB DKI Jakarta untuk kepemilikan kedua, yaitu 3%. Berdasarkan Permendagri 11/2026, kendaraan listrik dikecualikan dari pengenaan PKB.

Dasar Pengenaan PKB = NJKB x Bobot
Dasar Pengenaan PKB = Rp500.000.000 x 1,050
Dasar Pengenaan PKB = Rp525.000.000
PKB = Rp525.000.000 x 0%
PKB = Rp0

Penghitungan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Di DKI Jakarta, tarif BBNKB ditetapkan sebesar 12,5%. Berdasarkan Permendagri 11/2026, kendaraan listrik dikecualikan dari pengenaan BBNKB.

BBNKB = Dasar Pengenaan PKB x Tarif BBNKB
BBNKB = Rp525.000.000 x 0%
BBNKB = Rp0
Berdasarkan kasus ini, Rivandi tidak perlu membayar PKB maupun BBNKB atas kepemilikan mobil listrik karena kendaraan tersebut dikategorikan sebagai kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan yang dibebaskan dari pengenaan PKB dan BBNKB.

Topikpajak-daerahpajak_kendaraan_listrikbbnkb
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org