BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Rekonsiliasi Laporan Keuangan Langsung di SPT Tahunan Coretax, Tak Ada Menu Impor

Dewa Suartama30 October 2025
Ukuran teks
0/0

Tahapan penting dalam penyusunan SPT Tahunan PPh Badan adalah melakukan rekonsiliasi laporan keuangan. Wajib pajak perlu melakukan penyesuaian laporan keuangan komersial sesuai ketentuan Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 9 UU PPh. Di Coretax, rekonsiliasi langsung dilakukan pada Lampiran 1 dan diisi secara manual (key in).

Memilih Sektor Usaha

Format Lampiran 1 SPT Tahunan PPh Badan ditentukan berdasarkan sektor usaha. Setiap sektor usaha memiliki kode akun atau chart of account (CoA) yang unik. Coretax menyediakan 12 sektor usaha yang dapat dipilih wajib pajak, yakni:

  • Umum (L1-A)
  • Manufaktur (L1-B)
  • Dagang (L1-C)
  • Jasa (L1-D)
  • Bank konvensional (L1-E)
  • Dana pensiun (L1-F)
  • Asuransi (L1-G)
  • Properti (L1-H)
  • Bank syariah (L1-I)
  • Infrastruktur (L1-J)
  • Sekuritas (L1-K)
  • Pembiayaan (L1-L)

Sektor usaha dapat dipilih pada saat wajib pajak mengisi Induk SPT Tahunan PPh Badan Bagian B angka 1.

Pengisian Manual

Wajib pajak harus memetakan (mapping) CoA dari laporan keuangan keuangan komersial ke dalam CoA yang disediakan pada sistem Coretax. Pengisian jumlah angka laporan keuangan untuk proses rekonsiliasi dilakukan secara manual (key in). Saat ini, fitur prepopulated pada Lampiran 1 hanya berlaku untuk wajib pajak yang menyampaikan laporan keuangan dengan format XBRL.

Proses pengisian Lampiran 1 dapat dibagi menjadi tiga, yakni rekonsiliasi penghasilan, rekonsiliasi biaya, dan pengisian laporan posisi keuangan (balance sheet).

Pada akun penghasilan, wajib pajak perlu mengidentifikasi apakah terdapat komponen penghasilan yang merupakan objek PPh Final dan bukan objek pajak. Proses ini dilakukan untuk menentukan penghasilan neto fiskal.

Pada akun biaya, rekonsiliasi dilakukan untuk mengidentifikasi apakah terdapat koreksi positif/negatif. Koreksi dilakukan untuk menentukan jumlah biaya yang dapat dibebankan secara fiskal.

Pada akun penghasilan dan biaya, wajib pajak diminta mengisi kode koreksi penyesuaian fiskal. Terdapat 11 kode penyesuaian fiskal positif dan 4 kode penyesuaian fiskal negatif. Daftar kode penyesuaian dapat dilihat pada artikel berikut ini: Catat! Ini Kode Penyesuaian untuk Rekonsiliasi Laporan Keuangan di Coretax

Laporan posisi keuangan dapat diisi sesuai dengan laporan keuangan wajib pajak. Sama seperti laporan laba rugi, wajib pajak perlu memetakan akun-akun balance sheet ke dalam akun-akun yang disediakan Coretax.

Kertas Kerja Rekonsiliasi

Jumlah penghasilan neto fiskal berdasarkan Lampiran 1 akan masuk ke Induk Bagian D Angka 4 (Penghasilan Neto Fiskal Sebelum Fasilitas Pajak), dan menjadi dasar penghitungan PPh Badan terutang. Maka dari itu, penggunaan kertas kerja menjadi hal krusial bagi wajib pajak. Wajib pajak dapat membuat kertas kerja yang berisi mapping CoA laporan keuangan komersial ke dalam CoA Lampiran 1 Coretax.

Ortax telah menyediakan kertas kerja yang dapat digunakan untuk mapping CoA berdasarkan sektor usaha. Kertas kerja dapat diperoleh dengan mengikuti training Pajak101 berikut ini: Kupas Tuntas Pengelolaan PPh Badan dan Overview SPT Terbaru Era Coretax (Batch 4)

Topikcoretaxspt-tahunan-pph-badan
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org