BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Relaksasi Pelaporan Berakhir, DJP Terima 12,63 Juta SPT Tahunan PPh OP

Redaksi Ortax14 April 2025
Ukuran teks
0/0

Hingga 11 April 2025, Direktorat Jenderal Pajak mencatat 13 juta SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) telah disampaikan. Jumlah tersebut terdiri dari 12,63 juta SPT Tahunan PPh orang pribadi dan SPT Tahunan PPh badan.

Melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ/2025, Dirjen Pajak memberikan relaksasi pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi. Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan sampai dengan 11 April 2025 tanpa dikenakan sanksi. Sebelumnya, pada 31 Maret 2025, DJP mencatat jumlah SPT Tahunan PPh OP sebanyak 12 juta. Sampai dengan batas relaksasi, terdapat penambahan sebanyak 630 ribu SPT.

Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, jumlah SPT yang telah dilaporkan mengalami pertumbuhan sebesar 3,26%. Dengan target kepatuhan SPT Tahunan sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan untuk tahun 2025, data yang tercatat per 11 April 2025 telah mencapai 80,2%. Jumlah ini tentu akan bertambah melihat batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2024 baru berakhir pada tanggal 30 April 2025.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menyampaikan bahwa masih terdapat SPT Tahunan yang dilaporkan secara manual yakni sebanyak 537,92 ribu SPT. Namun, sebagian besar telah disampaikan secara elektronik. " ... 10,98 juta SPT melalui e-filing, 1,49 juta SPT melalui e-form, dan 630 SPT melalui e-SPT," jelas Dwi.

Dengan berakhirnya batas relaksasi pada KEP-67/2025, wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunan melewati tanggal 11 April 2025 akan dikenakan sanksi. Sanksi keterlambatan pelaporan SPT Tahunan bagi orang pribadi adalah Rp100.000. Sementara itu, bagi wajib pajak badan, keterlambatan penyampaian SPT Tahunan akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp1.000.000.

Topikspt-tahunanBerita Pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org