BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Relaksasi Pelaporan SPT Berakhir, DJP Catat 13,59 Juta SPT Tahunan

Medina Kyara Putrifidi02 June 2026
Ukuran teks
0/0

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat realisasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 31 Mei 2026 mencapai 13,59 juta SPT. Informasi tersebut disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, pada Senin (1/6/2026).

Dari total SPT yang telah diterima, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi (OP) sebanyak 12,46 juta SPT. Jumlah tersebut terdiri atas 10,96 juta SPT dari wajib pajak OP karyawan dan 1,50 juta SPT dari wajib pajak OP nonkaryawan.

Sementara itu, penyampaian SPT Tahunan PPh dari wajib pajak badan tercatat sebanyak 1,079 juta SPT dengan pembukuan rupiah dan 1,72 ribu SPT dengan pembukuan dolar Amerika Serikat (USD). Sementara itu, wajib pajak badan sektor minyak dan gas (migas) melaporkan 17 SPT dengan pembukuan rupiah dan 270 SPT dengan pembukuan USD.

DJP juga mencatat penyampaian SPT dari wajib pajak dengan tahun buku yang berbeda dari periode Januari–Desember. Untuk beda tahun buku, dilaporkan mulai 1 Agustus 2025 telah diterima sebanyak 45,10 ribu SPT dari wajib pajak dengan pembukuan rupiah dan 43 SPT dari wajib pajak dengan pembukuan USD.

Setelah 31 Mei 2026, masa relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025. Sebelumnya, DJP memberikan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan serta keterlambatan pembayaran atau penyetoran PPh Pasal 29 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026. Sementara itu, relaksasi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi lewat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 telah berakhir di tanggal 30 April 2026.

TopikBerita Pajakspt-tahunancoretax
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org