BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Ini Rencana Kebijakan Pajak Tahun 2025

Redaksi Ortax07 June 2024
Ukuran teks
0/0
Envato Elements

Melalui dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF), pemerintah menyampaikan kebijakan yang akan menjadi dasar penyusunan rancangan APBN, termasuk kebijakan pajak. Dalam dokumen KEM PPKF Tahun 2025, berikut adalah strategi kebijakan pajak di tahun 2025 yang disusun oleh pemerintah.

Pertama, integrasi teknologi dengan implementasi Core Tax Administration System (CTAS) dan penyusunan Daftar Sasaran Prioritas Pengamanan Penerimaan Pajak (DSP4) berbasis risiko.

Implementasi CTAS direncanakan mulai 1 Juli 2024. Secara umum, CTAS akan berdampak pada proses pendaftaran, pembayaran, pelaporan SPT, serta layanan permohonan. Anda dapat melihat proses bisnis CTAS pada artikel berikut ini: Proses Bisnis dalam Core Tax System Indonesia

Kedua, penguatan basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. Hal ini dilakukan dengan cara menambah jumlah wajib pajak serta perluasan edukasi perpajakan untuk mengubah perilaku kepatuhan pajak. Intensifikasi juga dilakukan dengan cara menguatkan aktivitas pengawasan dan law enforcement. Pada tahun 2025, prioritas pengawasan dilakukan untuk wajib pajak High Wealth Individual (HWI), wajib pajak grup, transaksi afiliasi, dan ekonomi digital.

Selain itu, intensifikasi dan ekstensifikasi juga dilakukan dengan pemanfaatan digital forensic. Merujuk Surat Edaran Nomor SE-36/PJ/2017, forensik digital adalah teknik atau cara menangani data elektronik mulai dari kegiatan perolehan, pengolahan, analisis, dan pelaporan serta penyimpanan data elektronik sehingga informasi yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Forensik digital merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, atau kegiatan lain yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Tak hanya itu, untuk mendukung kebijakan pajak, Direktorat Jenderal Pajak akan terus melakukan penguatan organisasi dan SDM. Beberapa hal yang dilakukan antara lain peningkatan kerja sama pertukaran data dengan instansi, pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, serta optimalisasi kegiatan joint audit, joint analysis, joint investigation, joint collection, dan joint intelligence.

Topikberita_pajakkebijakan_pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org