BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Rencana Pendirian BPN, Bagaimana Melindungi Hak Wajib Pajak?

Dewa Suartama08 October 2024
Ukuran teks
0/0
Dokumentasi Taxplore 2024

Rencana pemerintah memisahkan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dari Kementerian Keuangan menjadi isu yang hangat dibicarakan masyarakat. Pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) menjadi upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dengan meningkatkan rasio pajak. Diskusi yang berkembang di masyarakat banyak berfokus pada bagaimana dampak BPN pada penerimaan negara. Di sisi lain, hal yang penting diperhatikan adalah bagaimana perlindungan hak-hak wajib pajak, selaku stakeholder utama, saat didirikannya BPN nanti.

Mendiskusikan hal tersebut, Seminar Nasional Taxplore 2024 bertajuk “Pembentukan Badan Penerimaan Negara: Mampukah Mendukung Penegakan Hak-hak Wajib Pajak?” yang digelar Departemen Ilmu Administrasi Fiskal FIA UI menghadirkan narasumber yang memberikan pandangannya terhadap perlindungan hak wajib pajak ketika BPN dibentuk. Dalam diskusi ini hadir tiga narasumber yaitu Darussalam (Founder of DDTC), Anggawira (Sekjen BPP HIPMI), dan Ning Rahayau (Akademisi FIA UI). Narasumber menyampaikan beberapa hal yang dapat dilakukan untuk menjaga hak-hak wajib pajak, antara lain desain organisasi, membentuk lembaga pengawasan independen, kebijakan yang sinkron dan berimbang, serta merumuskan proses penyelesaian sengketa yang berkeadilan.

Membentuk Organisasi yang Baik dan Kepemimpinan Kolektif

Dalam membentuk organisasi pajak yang baik, dua prinsip yang ditekankan oleh Ning Rahayu yaitu komitmen pelayanan publik dan partisipasi masyarakat. “Ini yang paling digaungkan. Bagaimana komitmennya pada pelayanan publik, dalam hal ini stakeholder utama wajib pajak,” ujarnya. Sementara itu, partisipasi masyarakat dalam setiap kebijakan juga sangat penting. Hal ini guna membuat kebijakan yang tepat ketika diimplementasikan. Ia berharap BPN nantinya dapat memperhatikan prinsip-prinsip tersebut.

Sementara itu, menurut Darussalam, salah satu tantangan yang muncul dengan didirikannya badan penerimaan negara adalah kekuasaan yang semakin kuat. “Ketika lembaga ini jadi powerful, bagaimana mem-balancing-kan?,” ujarnya.

Ia menyebutkan, untuk menjaga keseimbangan kekuasaan tersebut, banyak negara menerapkan sistem pimpinan secara kolektif. Menurutnya perlu ada wakil dari asosiasi pengusaha, wakil dari akademisi, konsultan pajak, serta wakil dari pemerintah.

Lembaga Pengawasan yang Independen

Menurut Darussalam, perlu ada lembaga pendukung lainnya untuk melindungi hak-hak wajib pajak ketika BPN berperan sebagai pihak yang melaksanakan pemungutan pajak, antara lain lembaga pengawasan yang menjamin atau melindungi hak-hak wajib pajak dalam setiap keputusan atau kebijakan BPN. “Sampai hari ini, secara formal legalitas, struktur kelembagaan yang mewakili wajib pajak itu belum ada di Indonesia. Makanya nanti kita dorong komite pengawas perpajakan sebagai lembaga yang independen,” jelas Darussalam.

Senada dengan pernyataan tersebut, menurut Anggawira, komite pengawas berperan penting dalam mengawasi BPN untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dan memastikan perlindungan hak wajib pajak melalui mekanisme kontrol yang kuat. “Penguatan regulasi penting agar fungsi pengawasan berjalan efektif dan independen,” tambahnya.

Kebijakan yang Sinkron dan Berimbang

Anggawira menjelaskan, BPN dan Kementerian Keuangan harus saling berkoordinasi. Hal ini untuk menjaga sinkronisasi antara kebijakan fiskal yang disusun oleh Kementerian Keuangan dan bagaimana implementasi kebijakan dilaksanakan oleh BPN. ”Ketiadaan koordinasi yang efektif dapat menimbulkan ketidakpastian dalam penerapan kebijakan dan penyelesaian sengketa perpajakan,” ungkapnya.

Hal tersebut juga dijelaskan oleh Darussalam. Ia menjelaskan bahwa harus lembaga yang berwenang menyusun kebijakan pajak, sehingga kebijakan yang disusun berimbang dan tidak semata-mata berfokus pada penerimaan. “Kalau memang BPN, harus ada lembaga yang memang diberikan kewenangan mutlak untuk mutlak penuh membuat aturan. Yang mana aturan tersebut dieksekusi oleh lembaga administrasi yang kita sebut BPN tadi,” jelasnya.

Penyelesaian Sengketa yang Berkeadilan

Tak dipungkiri, dalam pelaksanaan pemungutan pajak selalu ada kemungkinan sengketa antara lembaga yang memungut pajak dengan wajib pajak. Menurut Darussalam, lembaga yang berperan dalam penyelesaian sengketa antara BPN dengan wajib pajak harus menjamin keadilan bagi para wajib pajak. Anggawira menambahkan, untuk menjamin hak-hak wajib pajak, proses penyelesaian sengketa harus dilakukan secara transparan dan tanpa distorsi atau dominasi otoritas BPN.

Topikevent-pajakfia_uibpn
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org