BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Event

Rencana PPN 12%, Ini Tanggapan Pengusaha dan Akademisi

Dewa Suartama19 July 2024
Ukuran teks
0/0
Dokumentasi KOSTAF FIA UI

Sesuai amanat Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN, tarif PPN yang akan diberlakukan adalah 12%. Melalui acara Taxcussion 2024 yang diselenggarakan oleh Kostaf FIA UI (14/7/2024), Guru Besar Kebijakan Publik Perpajakan FIA UI Haula Rosdiana dan Dewan Pembina Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Ajib Hamdani menyampaikan pandangannya terkait isu tersebut.

Menunda Kenaikan Tarif

Haula Rosdiana menekankan bahwa secara teori, kenaikan tarif pajak sebesar 1% tidak otomatis akan meningkatkan penerimaan negara secara signifikan. Menurutnya, asumsi bahwa peningkatan tarif pajak akan langsung berbanding lurus dengan peningkatan penerimaan negara adalah keliru. Dalam konteks ini, beliau menegaskan bahwa jawaban yang tepat adalah tidak menaikkan tarif PPN pada saat ini, dan jika memungkinkan, justru menurunkannya.

Senada dengan pernyataan Haula Rosdiana, menurut Ajib Hamdani kenaikan tarif PPN akan menjadi tantangan bagi perekonomian. Di satu sisi, kenaikan tarif PPN telah diamanatkan Undang-Undang, dan dilaksanakan paling lambat 1 Januari 2025. Meskipun begitu, menurutnya pengunduran kenaikan tarif PPN mungkin bisa dilakukan. Ia mencontohkan hal pajak karbon yang sesuai amanat UU HPP sudah harus berjalan pada 1 April 2022, namun nyatanya karena belum siap, hingga saat ini belum diimplementasikan.

Antara Tambahan Insentif atau Alternatif Lain

Menurut Ajib Hamdani, jika pemerintah tetap menaikkan tarif PPN menjadi 12%, pemerintah perlu menjaga daya beli masyarakat. Misalnya, pemerintah menaikkan jumlah penghasilan tidak kena pajak atau menurunkan tarif PPh Pasal 21. “Jika pemerintah konsisten mendorong daya beli masyarakat, seharusnya ketika ada disinsentif satu sisi dalam konteks tarif PPN maka pemerintah harus berani mendorong insentif di tempat lain”, jelasnya.

Sementara itu, menurut Haula Rosdiana pembuat kebijakan perlu mempertimbangkan alternatif lain selain menaikkan tarif PPN. Pemerintah bisa melakukan evaluasi struktur dan kebijakan perpajakan yang ada, serta mencari cara sumber penerimaan negara tanpa mengorbankan daya beli masyarakat. Haula menjelaskan peningkatan daya beli masyarakat harus menjadi fokus utama kebijakan pemerintah. Daya beli lebih tinggi akan berdampak pada konsumsi yang meningkat, yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Topikppnevent-pajakkebijakan_pajak
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org