BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Internasional

Rencana PPN Jalan Tol, Bagaimana Praktiknya di Berbagai Negara?

Medina Kyara Putrifidi01 May 2026
Ukuran teks
0/0

Dalam laporan kinerja Direktorat Jenderal Pajak tahun 2025, pemerintah mengungkapkan sejumlah Rencana Strategis (Renstra) DJP untuk tahun 2025-2029. Salah satu yang menjadi sorotan adalah rencana pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol. Lalu, bagaimana praktik pemungutan PPN atas jasa jalan tol di negara lain?

Di kawasan Eropa, Inggris dan Prancis menerapkan aturan pajak yang sangat dipengaruhi oleh siapa operator jalan tol tersebut. Pemerintah Inggris mengenakan PPN sebesar 20% untuk jalan tol swasta yang dioperasikan oleh perusahaan seperti Midland Expressway Ltd. Namun, untuk jalan yang dikelola otoritas publik tidak dikenakan PPN, karena tidak dianggap sebagai kegiatan bisnis komersial. Sistem serupa juga digunakan di Prancis, di mana pengguna jalan tol dikenakan Taxe sur la Valeur Ajoutée (TVA) 20% karena hampir seluruh jaringan tol antar kota (Autoroutes) dikelola oleh perusahaan konsesi swasta.

Di Jerman pemerintah menggratiskan tarif jalan tol (Autobahn) bagi mobil pribadi dan tidak mengenakan pajak pada sistem pungutan tol khusus truk berat (LKW-Maut), sebab pemerintah mengkategorikan pungutan tersebut sebagai retribusi publik negara dan bukan jasa komersial. Tetapi, pungutan PPN standar sebesar 19% tetap dikenakan tanpa pengecualian pada beberapa terowongan khusus yang hak pengelolaannya dipegang oleh pihak swasta.

Denmark mendanai jalannya melalui pajak kendaraan bermotor yang sangat tinggi, sehingga hampir seluruh jalan tolnya gratis untuk mobil pribadi. Pungutan tol hanya difokuskan pada infrastruktur jembatan tertentu, seperti jembatan Øresund yang menghubungkan Denmark dengan Swedia. Karena layanan tersebut ditetapkan sebagai aktivitas ekonomi komersial, maka pemerintah memungut PPN sebesar 25%

Di Malaysia, jalan tol tidak dikenakan Sales and Service Tax, karena perusahaan konsesi jalan tol seperti PLUS Malaysia tidak termasuk dalam daftar penyedia jasa kena pajak. Vietnam yang menggunakan mekanisme Build Operate Transfer (BOT) memperlakukan layanan jalan tol sebagai jasa kena pajak dengan tarif PPN 10%, meskipun pemerintah saat ini menurunkannya menjadi 8% sebagai stimulus ekonomi pasca pandemi.

Berbeda dengan yang lain, pemerintah China menggunakan sistem tarif ganda pasca reformasi Business Tax to Value Added Tax (B2V). Pemerintah menetapkan tarif PPN sebesar 9% untuk jalan tol baru dan operator skala besar, tetapi memberikan tarif khusus sebesar 3% untuk jalan tol lama dengan tujuan agar biaya logistik angkutan tidak melonjak secara tiba-tiba. PPN atas jalan tol akan secara otomatis dibebaskan ketika pemerintah China menginstruksikan penggratisan tol secara nasional pada hari libur besar seperti periode Golden Week.

TopikBerita Pajakppn
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org