BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Rentang Kewajaran dalam Transfer Pricing

Redaksi Ortax24 August 2023
Ukuran teks
0/0
Image Source: Envato

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011, salah satu tahapan pada saat melakukan analisis transfer pricing adalah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle/ALP). Prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sendiri diartikan sebagai prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang menjadi pembanding. Harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang kewajaran dalam transaksi yang dilakukan antara pihak independen yang menjadi pembanding.

Menentukan Kewajaran Harga

Harga transfer wajar dapat ditentukan dengan membandingkan kondisi dan indikator harga transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dengan kondisi dan indikator harga transaksi independen yang sebanding. Indikator harga dapat berupa harga transaksi, laba kotor (gross profit), atau laba operasi bersih (net operating profit) berdasarkan nilai absolut atau nilai rasio tertentu. Harga transfer disebut memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam hal nilai indikator harga transfer sama dengan nilai indikator harga transaksi independen yang sebanding.

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2020, nilai indikator harga transaksi independen untuk menentukan kewajaran dapat berupa titik kewajaran (arm's length point) atau titik di dalam rentang kewajaran (arm's length range).

Titik Kewajaran (Arm's Length Point)

Titik kewajaran merupakan titik indikator harga yang terbentuk dari satu atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang sama.

Titik di dalam Rentang Kewajaran (Arm's Length Range)

Rentang kewajaran merupakan rentang indikator harga yang terbentuk dari dua atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang berbeda, berupa nilai minimum sampai dengan nilai maksimum (full range), dalam hal terbentuk dari dua pembanding atau nilai kuartil satu sampai dengan nilai kuartil tiga (interquartile range), dalam hal terbentuk dari tiga atau lebih pembanding.

Dalam hal harga transfer tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, penentuan harga transfer dilakukan sebagaimana penentuan harga dalam transaksi independen dengan menggunakan titik kewajaran, titik yang paling tepat di dalam rentang kewajaran sesuai kesebandingannya, atau titik tengah (median) di dalam rentang kewajaran, dalam hal tidak dapat ditentukan titik paling tepat. 

Topiktransfer-pricingarms-length-principletransfer-pricing-documentation
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org