BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Resmi Diperpanjang, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan Paling Lambat 31 Mei 2026

Daffa Yasril Nurmansyah30 April 2026
Ukuran teks
0/0

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengumumkan perpanjangan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan untuk tahun pajak 2025. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto di KPP Madya Jakarta Pusat (Kamis, 30/04/2026).
Bimo menyampaikan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2025 diperpanjang selama satu bulan, dari semula paling lambat 30 April 2026 menjadi 31 Mei 2026. Lewat perpanjangan ini, DJP menghapus sanksi administratif untuk keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. Dengan demikian, denda keterlambatan senilai Rp1.000.000 yang biasanya dikenakan untuk pelaporan melewati 30 April tidak diberlakukan sepanjang periode perpanjangan.
Perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan diharapkan dapat memberikan ruang bagi wajib pajak badan dalam menyelesaikan kewajiban administratif pelaporan SPT Tahunan secara lebih optimal. Bimo menambahkan bahwa relaksasi SPT Tahunan PPh Badan ini merupakan arahan langsung dari Menteri Keuangan untuk memastikan realisasi SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 mencapai target yang telah ditetapkan.
Kepada awak media, DJP menegaskan bahwa kebijakan yang sedang disiapkan saat ini hanya mencakup relaksasi pelaporan SPT Tahunan Badan. Terkait kemungkinan relaksasi pembayaran PPh Pasal 29, DJP masih dilakukan kajian lebih lanjut.
Hingga 29 April 2026 pukul 24.00 WIB, DJP telah mencatat sebanyak 747.130 SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 telah dilaporkan. Jumlah tersebut berasal dari 745.978 SPT Badan Rupiah, 1.034 SPT Badan USD, dan 118 SPT Badan Hulu Migas.

TopikBerita Pajakdjppengumuman-djp
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org