BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Resmi Diundangkan, PP 50/2022 Jadi Aturan Turunan UU HPP Klaster KUP

Alifatu Mazidah16 December 2022
Ukuran teks
0/0
Job Office Team Business Internet  - RonaldCandonga / PixabayRonaldCandonga / Pixabay

Pemerintah lagi-lagi menerbitkan aturan turunan UU HPP. Aturan tersebut yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan (PP 50/2022).

Sama halnya dengan PP 49/2022 yang merupakan aturan turunan UU HPP klaster PPN, PP 50/2022 juga mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 12 Desember 2022. Aturan turunan UU HPP klaster KUP ini memiliki 15 Bab yang terdiri dari 74 Pasal.

Dalam PP 50/2022 dijelaskan lebih lanjut mengenai penggunaan NIK menjadi NPWP. Selain itu, dalam aturan turunan ini membahas terkait pembukuan dan pemeriksaan, surat ketetapan pajak tambahan, proses pengajuan keberatan hingga gugatan, ketentuan penagihan pajak, kuasa Wajib Pajak dan rahasia jabatan, hingga penerapan prosedur persetujuan bersama.

Pada peraturan pemerintah ini juga, dimuat terkait penggunaan tanda tangan elektronik sebagai sarana pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan. "Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan dapat dilakukan secara elektronik dan menggunakan tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik", dikutip dari Pasal 66 PP 50/2022.

Pengaturan mengenai pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban Pajak Karbon yang membahas mengenai pelunasan Pajak Karbon, yang dibayar sendiri maupun dipungut oleh pemungut Pajak Karbon, menjadi salah satu bahasan dari PP 50/2022. Meskipun seperti yang kita ketahui, pengimplementasian Pajak Karbon baru akan dimulai 2025 sesuai dengan informasi Kementerian Keuangan dengan beberapa pertimbangan dan penyesuaian.

Topikkupuu-hppberita_pajakpp-50-2022
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org