BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Resmi! Insentif Pajak Terkait Pengadaan Barang/Jasa Sehubungan Covid-19 Diperpanjang Hingga Juni 2022

Alifatu Mazidah06 January 2022
Ukuran teks
0/0
Doctor Doctor S Consultation  - lu94007 / Pixabaylu94007 / Pixabay

Insentif atas fasilitas PPh dalam rangka penanganan COVID-19 yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2020 resmi diperpanjang oleh pemerintah. Perpanjangan insentif ini dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 226/PMK.03/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak Terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi COVID-19 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan PP No. 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan COVID-19.

Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), berupa pengenaan tarif PPh sebesar 0% (nol persen) dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan, berlaku mulai tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.

Selain perpanjangan insentif PPh Final 0% bagi SDM di bidang kesehatan, baleid PMK 226/PMK.03/2021 ini juga mengatur tentang:

  • Fasilitas PPN berupa insentif yang diberikan kepada:
    • Pihak Tertentu (Badan/Instansi Pemerintah, Rumah Sakit, Pihak lain) atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak.
    • Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19.
    • Wajib Pajak yang memperoleh vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 dari Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat.
  • Fasilitas Pajak Penghasilan yaitu:
    • PPh Pasal 22 impor yang menyangkut tentang barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan peralatan pendukung vaksinasi.

Insentif bagi bidang kesehatan yang diperpanjang hingga 6 bulan kedepan ini dapat dimanfaatkan oleh tenaga kesehatan dengan tidak perlu membayarkan PPh Orang Pribadi (OP) atas jasa kesehatan yang dilakukan.

Topikinsentif_pajakpphppninsentif_covidcovid19
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org