
lu94007 / PixabayInsentif atas fasilitas PPh dalam rangka penanganan COVID-19 yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2020 resmi diperpanjang oleh pemerintah. Perpanjangan insentif ini dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 226/PMK.03/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak Terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi COVID-19 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan PP No. 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan COVID-19.
Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), berupa pengenaan tarif PPh sebesar 0% (nol persen) dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan, berlaku mulai tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.
Selain perpanjangan insentif PPh Final 0% bagi SDM di bidang kesehatan, baleid PMK 226/PMK.03/2021 ini juga mengatur tentang:
Insentif bagi bidang kesehatan yang diperpanjang hingga 6 bulan kedepan ini dapat dimanfaatkan oleh tenaga kesehatan dengan tidak perlu membayarkan PPh Orang Pribadi (OP) atas jasa kesehatan yang dilakukan.
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami