BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Resmi! Insentif PPh 21 DTP Khusus Industri Padat Karya Berlaku Sampai Desember 2025

Redaksi Ortax07 February 2025
Ukuran teks
0/0

Sebagai bagian dari bentuk stimulus ekonomi, pemerintah secara resmi memberikan fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh Pasal 21 DTP) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 (PMK 10/2025). Fasilitas ini diberikan untuk industri padat karya dan dapat dimanfaatkan mulai masa pajak Januari 2025 sampai dengan Desember 2025.

Merujuk Pasal 3 PMK 10/2025, jenis industri yang dapat memanfaatkan fasilitas ini kegiatan usaha di bidang industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit. Pemberi kerja juga harus memastikan klasifikasi lapangan usaha (KLU) terdaftar pada lampiran PMK 10/2025 serta KLU tersebut merupakan KLU utama.

Insentif PPh Pasal 21 DTP dapat berikan untuk pegawai tetap maupun tidak tetap yang bekerja pada industri tersebut. Untuk pegawai tetap, syarat untuk memanfaatkan insentif tersebut adalah memiliki NPWP/NIK yang terintegrasi dengan sistem Coretax, serta menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10.000.000. Sementara itu, untuk pegawai tidak tetap, syarat yang harus dipenuhi adalah memiliki NPWP/NIK terintegrasi dengan sistem Coretax, serta penghasilan rata-rata penghasilan harian tidak lebih dari Rp500.000 per hari, dan tidak lebih dari Rp10.000.000 per bulan.

Pasal 5 PMK 10/2025 mengatur bahwa insentif PPh 21 DTP harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada pegawai. Pemberi kerja tetap berkewajiban membuat bukti pemotongan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Topikpph-21pph-21-dtp
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org