BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Resmi! Pemerintah Kembali Berikan Diskon PPh Pasal 25 bagi WP Terdampak Covid-19

Dewa Suartama03 February 2022
Ukuran teks
0/0
diskon pajak angsuran pph 25 wp terdampak covid 19 pmk 03 2022 Andrey Gromico / TIRTO

Melihat kondisi pandemi yang masih berlangsung, pemerintah kembali menggelontorkan insentif pajak bagi Wajib Pajak yang terdampak pandemi Covid-19. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2022 (PMK-3/2022) yang memberikan berbagai insentif pajak. Salah satu insentif yang diberikan adalah diskon atau pengurangan angsuran PPh Pasal 25.

Merujuk Pasal 4 ayat (1) PMK-3/2022, Wajib Pajak dapat memanfaatkan diskon atau pengurangan sebesar 50% dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang. Insentif tersebut dapat dimanfaatkan oleh 176 lapangan usaha, di antaranya Wajib Pajak yang bergerak di bidang angkutan, hotel dan penginapan, restoran dan tempat makan, jasa pendidikan, hingga jasa pelayanan kesehatan.

Untuk memanfaatkan insentif tersebut, Wajib Pajak perlu menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar melalui saluran yang disediakan pada laman www.pajak.go.id. Ditegaskan pada Pasal 13 ayat (1) PMK-3/2022, Wajib Pajak yang sebelumnya telah memanfaatkan insentif ini, tetap harus melakukan pemberitahuan kepada Kepala KPP. Selain itu, untuk memanfaatkan diskon ini, Wajib Pajak harus telah menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2020.

Sama seperti peraturan sebelumnya, Wajib Pajak yang memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 harus menyampaikan laporan realisasi pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan melalui saluran yang disediakan pada laman www.pajak.go.id. Laporan realisasi pemanfaatan insentif tersebut disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dapat dimanfaatkan sejak masa pajak Januari 2022 sampai dengan masa pajak Juni 2022. Untuk memanfaatkan diskon di masa Januari 2022, pemberitahuan paling lambat disampaikan 30 hari sejak PMK-3/2022 berlaku.

Topikinsentif_pajakinsentif_covidinsentif_pphdiskon_pajakpmk-3-2022pph-pasal-25
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org