BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Resmi! Tarif PPN 12% Mulai Berlaku Januari 2025

Redaksi Ortax17 December 2024
Ukuran teks
0/0

Pemerintah secara resmi akan menaikkan tarif PPN menjadi 12%. Tarif ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Hal tersebut disampaikan oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. "Sesuai amanat UU HPP sesuai jadwal yang telah ditentukan tarif PPN akan naik 12% per 1 Januari 2025," ungkapnya dalam konferensi pers yang digelar Senin (16/12/2024).

Untuk tetap menjaga daya beli masyarakat, Airlangga menyebutkan bahwa pemerintah juga menyiapkan skema fasilitas berupa PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). PPN DTP sebesar 1% akan diberikan untuk tepung terigu, minyak goreng curah, dan gula industri. “Minyak curah, kemudian tepung terigu, dan gula industri, jadi masing-masing tetap 11%. 1% ditanggung pemerintah,” jelasnya.

Airlangga menjelaskan bahwa tiga barang tersebut selain dikonsumsi masyarakat, barang-barang tersebut juga menopang industri. “Gula industri menopang industri pengolahan makanan dan minuman cukup tinggi yaitu 36,3%, (PPN-nya) juga tetap 11%.

Airlangga juga menegaskan bahwa bahan pokok, seperti beras, daging, dan telur, tetap dibebaskan dari pengenaan PPN. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 16B UU PPN. Lihat selengkapnya pada artikel berikut ini: BKP Strategis yang Mendapat Fasilitas Pembebasan PPN Menurut PP 49/2022

Tak hanya itu, pemerintah juga akan mengenakan PPN untuk barang konsumsi yang tergolong mewah. “Untuk menjaga asas keadilan, untuk barang yang dikonsumsi oleh kelompok paling kaya, akan dikenakan PPN-nya. Misalnya, daging sapi wagyu, kobe, yang harganya bisa mencapai Rp3 juta per kilonya,” ungkap Sri Mulyani.

Topikppnberita_pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org