BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Resmi! WP OP dan PT Perorangan Kini Bisa Pakai Tarif 0,5 Persen Tanpa Batas Waktu

Dewa Suartama30 May 2026
Ukuran teks
0/0

Pemerintah resmi memberikan kepastian hukum yang dinantikan oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026), insentif Pajak Penghasilan (PPh) bersifat final dengan tarif 0,5% bagi wajib pajak orang pribadi kini dapat dimanfaatkan tanpa batasan waktu. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi wajib pajak badan berbentuk PT Perorangan.

Jangka Waktu Pemanfaatan

Pada aturan lama, yakni Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022), pemerintah membatasi pemanfaatan tarif final 0,5% maksimal selama 7 tahun bagi wajib pajak orang pribadi, dan 4 tahun bagi PT Perorangan. Namun, melalui PP 20/2026, ketentuan Pasal 59 tersebut resmi dihapus.

Jangka waktu 7 tahun untuk orang pribadi telah berlaku sejak fasilitas PPh Final 0,5% pertama kali diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (PP 23/2018). Bagi orang pribadi yang telah memanfaatkan fasilitas sejak tahun 2018 atau 2019, masa pemanfaatan berakhir pada tahun 2024 atau 2025. Sementara itu, PT Perorangan yang mulai memanfaatkan fasilitas sejak tahun 2022, periode fasilitas berakhir pada tahun 2025 sesuai PP 55/2022.

Lewat PP 20/2026, pemerintah memastikan wajib pajak tersebut tetap dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final pada tahun 2025 hingga 2026. “Wajib Pajak ... yang jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final berakhir pada: 1) Tahun Pajak 2024 untuk Wajib Pajak orang pribadi, dapat dikenai Pajak Penghasilan ... untuk Tahun Pajak 2025 dan Tahun Pajak 2026; atau 2) Tahun Pajak 2025 untuk Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan ... , dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final ... untuk Tahun Pajak 2026", bunyi Pasal II PP 20/2026.

Sementara itu, untuk tahun 2027 dan berikutnya, pengenaan PPh Final mengacu pada PP 20/2026. Karena pasal yang mengatur jangka waktu pemanfaatan dihapus, hal ini menjadi dasar bahwa insentif PPh Final ini dapat dimanfaatkan tanpa batasan waktu oleh wajib pajak orang pribadi dan PT Perorangan.

Penentuan Peredaran Bruto

Namun demikian, wajib pajak perlu memperhatikan beberapa ketentuan lain, salah satunya penghitungan peredaran bruto. PP 20/2026 mengatur bahwa penentuan peredaran bruto tidak hanya dari usaha, tetapi merupakan jumlah keseluruhan peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Aturan baru ini menegaskan bahwa perhitungan omzet tersebut mencakup penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) bersifat tidak final maupun final, serta termasuk peredaran bruto yang diterima atau diperoleh di luar negeri.

Selain itu, dalam hal suami-istri menjalankan kewajiban secara terpisah, penghitungan threshold Rp4,8 miliar adalah jumlah peredaran bruto suami dan istri. Pasal 58 ayat 3 yang ditambahkan pada PP 20/2026 juga secara tegas mengatur jumlah tersebut bukan hanya peredaran bruto pribadi, tetapi termasuk omzet dari PT Perorangan yang didirikan oleh suami dan istri tersebut.

TopikBerita Pajakpajak-umkmpph-final-umkm
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org