BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Restitusi Dipercepat Ditolak, DJP Lanjutkan Proses Pengembalian Lewat Pemeriksaan

Daffa Yasril Nurmansyah11 May 2026
Ukuran teks
0/0

Permohonan restitusi dipercepat yang tidak memperoleh persetujuan pengembalian pendahuluan, tetap akan diproses lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui mekanisme pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 17B UU KUP.
Ketentuan tersebut ditetapkan dalam Pasal 19 ayat (5) PMK 28/2026, bahwa dalam hal hasil penelitian terhadap permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak tidak diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP), terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut ditindaklanjuti berdasarkan prosedur restitusi melalui pemeriksaan.
Pengaturan tersebut berlaku bagi permohonan restitusi dipercepat yang diajukan oleh wajib pajak kriteria tertentu, wajib pajak persyaratan tertentu, maupun pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah.
Ketika hasil penelitian belum memenuhi dasar penerbitan SKPPKP, DJP tetap berkewajiban menindaklanjuti permohonan restitusi melalui prosedur pemeriksaan sesuai ketentuan umum perpajakan. Mengacu pada Pasal 17B UU KUP, DJP harus menyelesaikan pemeriksaan dan menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 bulan sejak permohonan restitusi diterima secara lengkap.
Dalam hal ditemukan adanya kelebihan pembayaran pajak, DJP akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Sementara itu, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak, DJP dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
Adapun ketentuan teknis mengenai pemeriksaan restitusi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025). Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK 15/2025, pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dikategorikan sebagai pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

TopikPajakBerita Pajakdjppemeriksaan-pajakpengembalian_pendahuluanrestitusirestitusi-pajak
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org