BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Restitusi Dipercepat, Jumlah Pengembalian Pajak Capai Rp7,3 M

Redaksi Ortax25 July 2023
Ukuran teks
0/0

Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 (PER 5/2023), pemerintah memberikan percepatan restitusi bagi wajib pajak orang pribadi dengan jumlah lebih bayar sampai dengan Rp100 juta. Hingga Juli 2023, jumlah pajak yang telah direstitusi melalui mekanisme pengembalian pendahuluan mencapai Rp7,3 miliar.

Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi Juli 2023. Total nilai restitusi tersebut berasal dari 1.895 wajib pajak yang mengajukan restitusi. "Sampai saat ini kami telah melakukan pengembalian kepada 1.895 wajib pajak, dan pengembalian sebesar Rp7,3 M,", ungkap Sri Mulyani (Senin, 24/07/2023).

Dalam paparannya, disebutkan bahwa jumlah SPT PPh OP dengan jumlah lebih bayar sampai dengan Rp100 juta adalah sebanyak 15.419, dengan total nilai Rp56,32 miliar. Dari jumlah tersebut, nilai restitusi baru mencapai 12,96%. Sri Mulyani menjelaskan bahwa pihak Kemenkeu akan terus melakukan sosialisasi kepada wajib pajak terkait kebijakan PER 5/2023. "Kami akan terus melakukan sosialisasi kepada para wajib pajak orang pribadi, yang selama ini juga memberikan feedback bahwa proses restitusi untuk OP dianggap sangat cumbersome," ujarnya.

Jika merujuk ketentuan umum, pengembalian pajak yang diatur dalam Pasal 17B ayat (1) UU KUP dilakukan melalui proses pemeriksaan. Keputusan pengembalian diterima dalam jangka waktu paling lama 1 tahun. Hal ini dianggap sulit bagi wajib pajak karena harus mengeluarkan biaya-biaya lain dalam menghadapi pemeriksaan. Dengan berlakunya PER 5/2023, restitusi yang semula dilakukan selama 1 tahun dengan proses pemeriksaan, dipercepat menjadi 15 hari dengan mekanisme penelitian.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada wajib pajak, khususnya untuk mengurangi compliance cost. Percepatan restitusi juga secara langsung berdampak pada cahsflow wajib pajak. "Jadi kita berharap ini menjadi bentuk kepedulian dari DJP kepada para wajib pajak dengan membangun sistem restitusi yang lebih cepat, sederhana, less intervention, dan less face-to-face," tutup Sri Mulyani.

Topikberita_pajakrestitusiapbn_kitaper-05-2023
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org