BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Revisi PMK, Kemenkeu Akan Wajibkan Kantor Konsultan Pajak Penuhi Kewajiban Laporan Tahunan

Daffa Yasril Nurmansyah15 April 2026
Ukuran teks
0/0

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang mengatur ketentuan terkait konsultan pajak. Salah satu poin utama dalam pembahasan RPMK tersebut adalah perluasan kewajiban penyampaian laporan tahunan.
Melalui Sosialisasi Laporan Tahunan Konsultan Pajak Tahun 2025 yang diselenggarakan secara hybrid pada Selasa (14/04/2026), disampaikan bahwa RPMK tersebut akan memperluas cakupan kewajiban pelaporan. Kewajiban ini tidak lagi terbatas pada individu konsultan pajak, tetapi juga mencakup kantor konsultan pajak sebagai entitas usaha. Kebijakan tersebut saat ini tengah dalam tahap penyusunan oleh PPPK.
Pimpinan Tim Kerja Manajemen, Strategi, Riset, dan Inovasi Direktorat PPPK, Ari Wibowo, menjelaskan bahwa perubahan tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap kebutuhan pengawasan yang semakin kompleks. “Pada PMK sebelumnya, subjek pelapor adalah konsultan pajak. Dalam RPMK ini ditambahkan kantor konsultan pajak, sehingga terdapat dua subjek pelapor,” jelas Ari.
Dalam sosialisasi RPMK tersebut, PPPK menegaskan bahwa kantor konsultan pajak akan menjadi objek pengawasan langsung pemerintah. Adapun laporan tahunan yang wajib disampaikan oleh kantor konsultan pajak mencakup profil kantor, daftar konsultan dan pegawai, bukti penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), hingga laporan keuangan kantor. Sementara itu, konsultan pajak individu tetap diwajibkan menyampaikan laporan yang memuat identitas, bukti penyampaian SPT, serta rincian jasa perpajakan yang diberikan.
Mengacu pada Pasal 25 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175 Tahun 2022, setiap konsultan pajak dengan izin praktik aktif diwajibkan menyampaikan laporan tahunan kepada Kementerian Keuangan. Kewajiban tersebut berlaku bagi konsultan pajak yang izin praktiknya diterbitkan sebelum tahun 2026. Sementara itu, konsultan pajak yang baru memperoleh izin praktik pada tahun 2026 tidak diwajibkan untuk menyampaikan laporan tahunan untuk Tahun Pajak 2025. Ketentuan pelaporan tahunan konsultan pajak dapat dibaca melalui artikel berikut ini: Tak Lewat SIKOP, Laporan Tahunan Konsultan Pajak 2025 Wajib via Tautan Khusus.
Dalam sosialisasi tersebut, pemerintah juga kembali mengimbau dan turut menginformasikan bahwa laporan tahunan konsultan pajak Tahun 2025 tetap wajib disampaikan paling lambat 30 April 2026. Sementara itu, laporan realisasi pengembangan profesional berkelanjutan (PPL) harus disampaikan paling lambat 31 Januari tahun berikutnya.
Sejalan dengan edaran tersebut, dalam RPMK tersebut, Ari juga menyampaikan bahwa untuk mempermudah penyampaian laporan tahunan, konsultan pajak dimungkinkan dapat menyampaikan daftar perincian jasa perpajakan dan jasa lainnya secara bulanan. "Bisa dicicil bulanan untuk mempermudah rekan-rekan semua," jelas Ari.
Perlu diperhatikan, bagi konsultan pajak yang tidak menyampaikan laporan tahunan atau menyampaikannya tidak tepat waktu akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan. Sementara itu, sanksi berupa pembekuan izin praktik hanya dikenakan terhadap konsultan pajak yang menyampaikan laporan secara tidak benar.

Topikkonsultan_pajakkemenkeukementerian_keuangan
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org