BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Revisi PP PPh Final UMKM Masuki Tahap Akhir, Ditargetkan Terbit Semester I Tahun 2026

Daffa Yasril Nurmansyah08 April 2026
Ukuran teks
0/0

Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan informasi bahwa revisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022) yang mengatur secara khusus Pajak Penghasilan Final UMKM akan selesai dan terbit pada semester I Tahun 2026.
Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada awak media di Kantor Kementerian Keuangan, Purbaya menjelaskan bahwa revisi atas PP 55/2022 saat ini masih berada pada tahap finalisasi. Apabila proses tersebut telah diselesaikan, revisi beleid tersebut akan segera ditandatangani oleh Presiden dan selanjutnya diundangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sedang diproses, sebentar lagi terbit. Bisa diterbitkan pada semester I Tahun 2026 ini. Prosesnya sudah selesai, termasuk harmonisasi,” ungkap Purbaya kepada awak media (Selasa, 07/04/2026).
Perlu dicatat, secara substansi revisi atas aturan PP 55/2022 tidak mengalami perubahan. DJP menegaskan bahwa pokok pengaturan yang dimuat dalam revisi tersebut tetap sama sebagaimana telah disampaikan dalam berbagai kegiatan sosialisasi maupun pernyataan resmi kepada awak media sebelumnya.
Dalam draf revisi PP 55/2022, ketentuan PPh Final UMKM akan ditetapkan secara permanen khusus bagi wajib pajak orang pribadi dan PT Perorangan yang memiliki batas omzet maksimal Rp4,8 miliar. Dalam aturan yang sama, wajib pajak badan berbentuk CV, firma, PT, dan BUMDes dipastikan tidak lagi diperbolehkan menggunakan skema PPh Final UMKM. Sementara itu, bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi masih diberikan kelonggaran untuk memanfaatkan PPh Final selama 4 tahun pajak sejak terdaftar.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto telah menyampaikan bahwa proses revisi PP 55/2022 memerlukan waktu lebih panjang karena sempat dilakukan pemrosesan ulang. Namun demikian, ia tidak merinci lebih lanjut faktor yang menyebabkan revisi tersebut harus melalui proses ulang kembali. “Terkait dengan PPh final UMKM pada PP 55/2022, memang kami berproses kembali tahun ini,” tutup Bimo.

TopikBerita Pajakpajak-umkmpph-final-umkm
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org