
Direktorat Jenderal Pajak melakukan penataan kembali terhadap Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP Madya. Terdapat ribuan Wajib Pajak dari KPP Pratama pindah ke KPP Madya, dan begitu sebaliknya. Penataan tersebut tercantum pada aturan KEP-116/PJ/2021 dan KEP-17/PJ/2021. Apakah perusahaan Anda termasuk Wajib Pajak yang dipindahkan? Simak Infografis berikut ini

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami