BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Perlakuan PPN atas Jasa Keagamaan

Redaksi Ortax01 May 2024
Ukuran teks
0/0

UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan klaster Pajak Pertambahan Nilai (PPN) telah berlaku sejak 1 April 2022. Dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya, jasa keagamaan tetap dikategorikan sebagai jasa yang tidak termasuk objek pajak (non JKP). Namun, untuk jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan kini dipungut dengan mekanisme PPN Besaran Tertentu.

Jasa Keagamaan yang Bukan Objek PPN

Merujuk Pasal 4A ayat (3) huruf f, berikut adalah rincian jasa keagamaan yang bukan merupakan objek PPN. Pertama, jasa pelayanan rumah ibadah. Kedua, jasa pemberian khotbah atau dakwah. Ketiga, jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan jasa lainnya di bidang keagamaan. Keempat, jasa lainnya di bidang keagamaan. Karena bukan merupakan jasa kena pajak, pengusaha yang melakukan penyerahan jasa tersebut tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pemungutan PPN atas jasa keagamaan.

Jasa Perjalanan Ke Tempat Lain dalam Ibadah Keagamaan

Dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan, penyedia jasa juga dapat memberikan layanan perjalanan ke tempat lain. Misalnya, dalam paket ibadah Umroh, terdapat layanan perjalanan wisata ke Turki. Sesuai ketentuan UU PPN, jasa perjalanan ibadah Umroh dikecualikan dari objek pajak. Namun, untuk perjalanan ke tempat lain selain tempat ibadah tersebut merupakan objek PPN.

Ketentuan mengenai jasa perjalanan ke tempat lain dalam ibadah keagamaan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2022 (PMK 71/2022) tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu. Jasa tersebut dikenakan PPN dengan mekanisme PPN Besaran Tertentu.

Tarif dan Dasar Pengenaan

Tarif PPN atas jasa perjalanan ke tempat lain dalam ibadah keagamaan dibagi menjadi dua yaitu:

  • 1,1% dalam hal tagihan dirinci antara jasa perjalanan ibadah keagamaan dengan jasa perjalanan ke tempat lain; atau
  • 0,55% dalam hal tagihan tidak dirinci antara jasa perjalanan ibadah keagamaan dengan jasa perjalanan ke tempat lain.

Dalam hal tagihan dirinci, dasar pengenaan PPN yang digunakan adalah harga jual paket untuk jasa perjalanan ke tempat lain. Untuk penyerahan yang tagihannya tidak dirinci, dasar pengenaan PPN yang digunakan adalah harga jual paket keseluruhan.

Administrasi Pemungutan PPN

Pengusaha yang menyerahkan jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah agama dan telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak wajib memungut PPN Besaran Tertentu. PPN yang dipungut wajib disetorkan ke negara paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir sebelum pelaporan SPT Masa PPN.

Pengusaha juga wajib membuat faktur pajak. Faktur pajak untuk jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah agama menggunakan kode transaksi 05 karena termasuk PPN Besaran Tertentu. Pengusaha dapat memilih membuat faktur pajak pedagang eceran jika jasa tersebut diberikan kepada konsumen akhir.

Anda dapat melihat ketentuan faktur pajak pedagang eceran pada artikel berikut ini: Faktur Pajak Pedagang Eceran

Topikppnppn-besaran-tertentu
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org