BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

RPJMN 2025–2029, Bappenas Targetkan Peningkatan Basis Pajak dan Kepatuhan WP

Medina Kyara Putrifidi14 May 2026
Ukuran teks
0/0

Pemerintah secara resmi menetapkan sejumlah strategi untuk memperkuat keuangan negara dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025 Tahun 2025–2029 yang dikeluarkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Salah satu strategi yang menjadi sorotan dalam perencanaan tersebut adalah upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan dari sektor perpajakan. Pemerintah menilai peningkatan penerimaan pajak akan memberikan ruang fiskal yang lebih luas bagi negara untuk membiayai berbagai program strategis yang sejalan dengan RPJMN Tahun 2025–2029.

Dalam RPJMN, Bappenas mengakui bahwa kapasitas keuangan negara saat ini masih relatif terbatas. Salah satunya penyebabnya yakni tren penurunan tax ratio yang sempat menyentuh angka 10,1% terhadap Produk Domestik Bruto(PDB) di tahun 2024. Menindaklanjuti tren penurunan tersebut, pemerintah menargetkan tax ratio di tahun 2025 naik menjadi 10,24%. Target tax ratio yang ditetapkan oleh pemerintah, diproyeksikan akan terus meningkat secara bertahap hingga mencapai rentang 11,52% hingga 15% pada akhir tahun 2029.

Dalam 8 program quick wins yang diungkapkan pemerintah untuk menunjang program pembangunan nasional, salah satunya adalah Badan Penerimaan Negara yang bertugas meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap PDB ke 23%. Termasuk di dalam target tersebut, adalah upaya ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan perpajakan.

Terdapat 3 sasaran dan indikator yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mencapai peningkatan basis pajak dan kepatuhan wajib pajak. Pertama, persentase capaian tingkat kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan dan Orang Pribadi 100% pada tahun 2029. Kedua, persentase penambahan wajib pajak dari upaya ekstensifikasi berdasarkan target kinerja organisasi 90% pada 2029. Ketiga, indeks efektivitas kebijakan penerimaan negara mencapai 100% pada 2029.

Pemerintah turut menyoroti implementasi Coretax di RPJMN Tahun 2025-2029, sebagai bagian dari indikasi highlight intervensi yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan. Nantinya, sistem Coretax ditargetkan agar memiliki interoperabilitas dengan sistem informasi para stakeholder terkait. Melalui integrasi Coretax, proses administrasi hingga penegakan hukum perpajakan akan menggunakan pendekatan data driven.

Selain penguatan integrasi data Coretax, pemerintah juga menyiapkan berbagai langkah simplifikasi dalam tata kelola proses bisnis. Fokus kebijakan diarahkan pada penyederhanaan proses bisnis dan kelembagaan agar sistem administrasi menjadi lebih efisien dan terintegrasi.

Di sisi lain, pemerintah juga akan membenahi tata kelola ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan. Langkah tersebut mencakup optimalisasi pungutan sin tax atau pajak/cukai atas barang yang memiliki dampak negatif, serta penguatan kebijakan kepatuhan perpajakan secara menyeluruh guna mendukung peningkatan penerimaan negara.

TopikBerita Pajaktax_ratio
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org