BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Rumah Mewah di Bawah Rp 30 Miliar Bebas PPnBM

Redaksi Ortax21 June 2019
Ukuran teks
0/0
1 Dalam penghitungan PPh Pasal 21 terutang pegawai tetap, perlu diperhatikan apakah penghasilan neto akan dihitung “setahun” atau “disetahunkan”. Penentuan setahun atau disetahunkan tersebut sangat bergantung pada kewajiban pajak subjektif pegawai tetap yang bersangkutan. Pada dasarnya penjabaran secara umum mengenai kewajiban pajak subjektif dapat dilihat dalam Pasal 2A UU No 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, dimana kewajiban pajak subjektif dimulai pada saat seseorang dilahirkan atau saat pertama seseorang tinggal di Indonesia, dan baru berakhir ketika seseorang meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Dalam hal ini, kewajiban subjektif apa yang menyebabkan penghitungan PPh Pasal 21 terutang pegawai tetap menggunakan penghasilan neto yang disetahunkan? Yuk simak infografis berikut untuk penjelasan dan contoh penghitugannya.
 
1
 
 
1
Topikppnbmberita_pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org