BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

RUU Financial Center Bahas Pengadilan Khusus, MA Soroti Kewenangan Sengketa Pajak

Medina Kyara Putrifidi15 July 2026
Ukuran teks
0/0

Foto: Youtube TVR Parlemen

Pada Senin (6/7/2026), dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Financial Center, pemerintah dan Komisi XI DPR RI mengusulkan pembentukan pengadilan khusus, termasuk untuk penyelesaian sengketa pajak di kawasan tersebut. Menanggapi usulan tersebut, Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung (MA) Syamsul Ma'arif dalam RDPU lanjutan bersama Panitia Kerja (Panja) pada Rabu (8/7/2026) mengungkapkan bahwa penyelesaian sengketa perpajakan seharusnya tetap berada di bawah wewenang Pengadilan Pajak demi menjaga kepastian hukum.

MA memberikan catatan terhadap draf RUU tersebut, terutama terkait wacana perluasan wewenang peradilan di kawasan financial center. Syamsul menegaskan bahwa pelimpahan kewenangan yang terlalu luas kepada pengadilan financial center, hingga mencakup penanganan sengketa perpajakan dan kepailitan berpotensi tumpang tindih dengan sistem peradilan. Oleh karena itu, ia menilai wewenang untuk mengadili perkara perpajakan idealnya tidak dipisahkan dari yurisdiksi Pengadilan Pajak yang saat ini berlaku.

Syamsul menjelaskan bahwa draf RUU menempatkan pengadilan financial center di bawah payung peradilan umum. Hal ini berbenturan dengan hierarki Pengadilan Pajak yang saat ini berada di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan sedang dalam proses masa transisi ke bawah naungan MA secara langsung.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pelimpahan perkara pajak kepada peradilan umum di kawasan financial center memunculkan kekhawatiran mendasar mengenai kompetensi hakim. Apabila sengketa pajak diadili oleh hakim yang tidak memiliki keahlian di bidang perpajakan, hal tersebut sangat rentan melahirkan disparitas standar putusan dengan Pengadilan Pajak.

Disparitas putusan ini berisiko menciptakan celah hukum yang justru mengancam kepastian hukum bagi para penanam modal asing. Sebagai langkah mitigasi dan upaya menjaga konsistensi hukum, MA saat ini tengah mengkaji pembentukan kamar pajak khusus. Nantinya MA akan mengkaji isu ini untuk menentukan apakah sengketa pajak di kawasan financial center masuk di bawah pengadilan financial center atau mengikuti sistem yang sedang dibangun di bawah Pengadilan Pajak dan kamar pajak MA.

TopikBerita Pajaksengketa_pajakpenyelesaian_sengketa_pajak
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org