BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Sah! RUU HKPD Resmi Jadi Undang-Undang

Dewa Suartama10 December 2021
Ukuran teks
0/0
konferensi pers sri mulyani ruu hkpdYoutube Kemenkeu RI

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (RUU HKPD) dalam rapat paripurna, Selasa, 7 Desember 2021. 

Melalui UU HKPD, pemerintah melakukan perubahan atas pajak daerah dan retribusi daerah. UU HKPD mengubah 16 jenis pajak daerah menjadi 14 jenis pajak dan retribusi daerah dari 32 jenis layanan menjadi 18 jenis layanan. Melalui siaran pers yang dilakukan pada Selasa (07/12/2021), Sri Mulyani menyebutkan penyederhanaan pajak daerah dan retribusi daerah bertujuan untuk meminimalkan atau menurunkan biaya administrasi serta kepatuhan. 

Pembentukan UU HKPD sesungguhnya bertujuan untuk memperkuat desentralisasi fiskal. Sri Mulyani menjelaskan dalam UU HKDP terdapat empat pilar utama, yaitu:

  1. mengembangkan hubungan pusat dan daerh dengan memnimalkam ketimpangan baik yang vertikal maupun horizontal
  2. mengembangkan sistem pajak daerah untuk mendukung alokasi sumber daya yang efisien
  3. kualitas belanja
  4. harmonisasi belanja pusat dan daerah

Selain itu, pemerintah juga mengenalkan skema opsen pajak melalui UU HKPD. Jenis pajak yang ‘diopsenkan’ adalah PKB dan Bea Balik Nama atas Kendaraan Bermotor. Skema opsen pajak dilakukan antara provinsi dan kota dengan tujuan untuk menambah pendapatan di daerah kabupaten/kota tanpa menambah beban bagi wajib. 

Dengan pengesahan RUU HKPD menjadi undang-undang, Sri Mulyani berharap terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat secara merata di seluruh daerah.

Topikopsen_pajakruu_hkpdpajak-daerahuu_hkpdretribusi_daerahpdrd
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org