BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Event

Sambut Hari Pajak, Mahasiswa UI Gagas Kebijakan Pajak

Redaksi Ortax18 July 2019
Ukuran teks
0/0

Direktur Jenderal Pajak telah menetapkan aturan terbaru dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor 13/PJ/2019, dan baru akan berlaku sejak 1 September 2019. Aturan terbaru ini akan mencabut peraturan sebelumnya yaitu PER-10/PJ/2010 dengan perubahan terakhir PER-33/PJ/2014.

Update: Ketentuan mengenai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak telah diperbarui melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2021. Baca artikel selengkapnya pada tautan berikut ini: Jenis Dokumen Tertentu yang Disamakan Dengan Faktur Pajak

Pada aturan terbaru ini, terdapat 16 Jenis Dokumen Tertentu yang kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak meliputi :

NoJenis Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak
1Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu
2Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi
3Tiket, tagihan Surat Muatan Udara (airway bill), atau delivery bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri
4Nota penjualan jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhan
5Bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik
6Bukti tagihan atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh perusahaan air minum
7Bukti tagihan (trading confirmation) atas penyerahan JKP oleh perantara efek
8Bukti tagihan atas penyerahan JKP oleh perbankan
9Dokumen yang digunakan untuk pemesanan pita cukai hasil tembakau (dokumen CK-1)
10Pemberitahuan Ekspor Barang yang dilampiri Nota Pelayanan Ekspor, invoice dan bill of lading atau airway bill yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang tersebut, untuk ekspor BKP
11Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dilampiri dengan SSP, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor BKP. PIB yang dimaksud meliputi: Pemberitahuan Impor Barang Pemberitahuan Impor Barang Khusus Pemberitahuan atas Barang Pribadi Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut (Customs Declaration) Pemberitahuan Impor Barang untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat Pemberitahuan Penyelesaian Barang asal Impor yang Mendapat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor  (KITE) Pemberitahuan Impor Barang dari Tempat Penimbunan Berikat surat penetapan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak atas barang kiriman, dan PIB lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
12PIB yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP dan surat penetapan tarif dan/atau nilai pabean, surat penetapan pabean, atau surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari PIB tersebut, untuk impor BKP dalam hal terdapat penetapan kekurangan nilai PPN Impor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
13SSP untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dengan melampirkan tagihan dan rincian berupa jenis dan nilai BKP Tidak Berwujud atau JKP serta nama dan alamat penyedia BKP Tidak Berwujud atau JKP
14SSP untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dengan melampirkan tagihan dan rincian berupa jenis dan nilai BKP Tidak Berwujud atau JKP serta nama dan alamat penyedia BKP Tidak Berwujud atau JKP
15SSP untuk pembayaran PPN atas penyerahan BKP melalui juru lelang disertai dengan kutipan Risalah Lelang, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan SSP tersebut; dan
16SSP untuk pembayaran PPN atas pengeluaran dan/atau penyerahan BKP dan/atau JKP dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang dilampiri dengan: Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran BKP, atau invoice atau kontrak, untuk penyerahan JKP dan/atau BKP Tidak Berwujud.

Keterangan:
Dokumen tertentu Nomor 1 sampai dengan Nomor 11 sebagaimana dimaksud di atas paling sedikit memuat: Nama, alamat, dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan, Dasar Pengenaan Pajak; dan Jumlah PPN yang dipungut kecuali dalam hal ekspor.

TopikBerita Pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org