BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Sampai Akhir Maret 2026, DJP Buka Layanan di Hari Sabtu dan Minggu

Medina Kyara Putrifidi26 February 2026
Ukuran teks
0/0

Sumber: pajak.go.id

Dalam rangka mendukung transisi sistem perpajakan ke Coretax, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menginstruksikan seluruh unit kerjanya untu menambah jam layanan pada hari libur. Langkah ini diambil DJP untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melakukan aktivasi akun Coretax serta melaporkan kewajiban pajaknya.

Kebijakan penambahan jam layanan ini secara resmi diatur dalam Nota Dinas Nomor ND-3/PJ.09/2026 yang diterbitkan pada 20 Februari 2026. Penambahan layanan tersebut akan berlaku efektif mulai tanggal 28 Februari hingga akhir Maret 2026 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Jam layanan pada hari Sabtu dan Minggu akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat. Perlu diperhatikan, karena Idul Fitri 1447 Hijriah jatuh pada tanggal 21 dan 22 Maret 2026, layanan pada hari Sabtu dan Minggu tidak akan dibuka pada tanggal tersebut karena bertepatan dengan periode libur hari raya dan cuti bersama Idul Fitri.

Fokus utama layanan tambahan yang diberikan oleh DJP saat ini adalah aktivasi akun Coretax, perubahan data profil wajib pajak, serta asistensi pelaporan dan pengisian SPT Tahunan PPh. Selain layanan tatap muka, DJP juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan aplikasi M-Pajak untuk keperluan perubahan alamat email, nomor telepon, serta permintaan kode otorisasi atau sertifikat elektronik.

Sampai dengan 20 Februari 2026, tercatat sebanyak 14.093.682 wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax, namun SPT yang masuk baru sekitar 3,26 juta. Angka tersebut berarti pelaporan SPT saat ini baru mencapai 70,75% jika dibandingkan dengan capaian pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Baca pembahasan lengkap terkait pelaporan SPT PPh OP pada subjek pilihan SPT Tahunan PPh OP dan pastikan pengisian SPT Tahunan PPh OP sudah benar dengan mengikuti training: Teknik dan Strategi Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Era Coretax

TopikPajakBerita Pajak
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org