BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Sampaikan SPT Tidak Benar, Perusahaan Ini Kena Denda Rp214 Miliar

Medina Kyara Putrifidi27 March 2026
Ukuran teks
0/0

Dilansir Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada laman resmi pajak.go.id, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya baru-baru ini menjatuhkan vonis tegas terhadap sebuah perusahaan yaitu, PT Gala Bumi Perkasa (PT GBP) atas keterlibatannya dalam kasus tindak pidana di bidang perpajakan. Putusan tersebut dibacakan oleh PN Surabaya pada 12 Maret 2026.

Pada persidangan tersebut, PT GBP terbukti secara sah dan meyakinkan telah dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) atau keterangan pajak yang memuat informasi palsu maupun tidak lengkap. Sebagai konsekuensi dari tindakan melanggar hukum tersebut, majelis hakim menjatuhkan sanksi berupa pidana denda dengan nilai fantastis, yakni mencapai lebih dari Rp214,68 miliar.

Besaran denda ini ditetapkan berdasarkan perhitungan dua kali lipat dari total kewajiban pajak PT GBP yang kurang atau tidak dibayarkan, yang nilainya mencapai Rp 107,34 miliar. Pihak korporasi diberikan batas waktu maksimal satu bulan setelah putusan pengadilan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap untuk melunasi seluruh denda.

Untuk memastikan kerugian negara dapat dipulihkan, pengadilan juga telah menginstruksikan langkah penyitaan terhadap sejumlah aset perusahaan. Apabila denda tersebut gagal dilunasi secara sukarela, pihak jaksa memiliki wewenang penuh untuk melakukan pelelangan terhadap harta benda PT GBP. Beberapa barang bukti yang telah ditetapkan untuk dirampas dan dilelang mencakup aset properti, yaitu tanah dan bangunan Hotel Ululani Dreamland (Condotel Rich Prada Pecatu) yang berada di Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Samingun, memberikan apresiasi atas kolaborasi yang berkesinambungan antara DJP, Kementerian Keuangan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Kejaksaan Republik Indonesia. Samingun menegaskan bahwa tujuan utama dari langkah hukum ini bukan sekadar untuk menciptakan efek jera bagi para pengemplang pajak, melainkan sebagai upaya strategis untuk mengembalikan hak dan memulihkan kerugian negara.

TopikBerita Pajakupaya_hukum
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org