BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Berapa Besar Sanksi Bea Masuk Akibat Kesalahan Nilai Pabean?

Dewa Suartama26 April 2024
Ukuran teks
0/0

Dasar penghitungan bea masuk adalah nilai pabean. Nilai pabean dihitung dari nilai transaksi, dan menggunakan incoterms cost, insurance, dan freight (CIF). Nilai pabean diberitahukan oleh importir secara self-assesment. Namun, dalam hal terdapat indikasi perbedaan nilai pabean yang sebenarnya dengan yang disampaikan importir, pejabat bea dan cukai berhak untuk melakukan penetapan nilai pabean.

Penetapan nilai pabean oleh pejabat bea cukai dapat mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk bagi importir. Sesuai ketentuan pada Pasal 16 ayat (4) UU Kepabeanan, kesalahan pemberitahuan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dikenai sanksi administrasi berupa denda paling 100% hingga 1000% dari bea masuk yang kurang dibayar.

Sanksi Denda Akibat Kesalahan Nilai Pabean

Secara terperinci, sanksi denda akibat kesalahan pemberitahuan nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan bea masuk diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 (PP 39/2019). Merujuk Pasal 6 PP 39/2019, denda dikenakan dengan persentase dan ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara kekurangan pembayaran bea masuk dengan bea masuk yang telah dibayar, dengan perincian sebagai berikut:

  1. kekurangan pembayaran sampai dengan 25%, dikenakan denda sebesar 100%;
  2. kekurangan pembayaran di atas 25% sampai dengan 50%, dikenakan denda sebesar 200%;
  3. kekurangan pembayaran di atas 50% sampai dengan 75%, dikenakan denda sebesar 400%;
  4. kekurangan pembayaran di atas 75% sampai dengan 100%, dikenakan denda sebesar 700%; dan
  5. kekurangan pembayaran di atas 100%, dikenakan denda sebesar 1000%.

Besaran denda tersebut dihitung dari jumlah bea masuk yang kurang dibayar.

Contoh

Dalam pemberitahuan pabean atas impor barang, importir membayar bea masuk atas barang yang diimpornya sebesar Rp1.000.000 berdasarkan tarif bea masuk sebesar 10% dan nilai pabean atas barang impor tersebut sebesar Rp10.000.000.

Dari hasil penelitian Pejabat Bea dan Cukai ditemukan nilai transaksi sebenarnya dari barang tersebut adalah Rp15.000.000, sehingga bea masuk yang seharusnya dibayar adalah sebesar Rp1.500.000. Importir kurang membayar bea masuk sebesar Rp500.000 atau sebesar 50% dari bea masuk yang telah dibayar.

Dalam kasus di atas kekurangan pembayaran bea masuk adalah sebesar 50% dari bea masuk yang telah dibayar. Sesuai PP 39/2019, sanksi denda yang dikenakan terhadap importir tersebut adalah 200% dari kekurangan pembayaran bea masuk, yaitu sebesar Rp1.000.000. Importir harus membayar Rp500.000 atas bea masuk yang kurang dibayar, dan Rp1.000.000 atas denda akibat kesalahan nilai pabean.

Mekanisme Penetapan

Mekanisme penetapan nilai pabean diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018. Penetapan nilai pabean oleh pejabat bea cukai dilakukan paling lama 30 hari sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor. Pejabat diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan fisik untuk penetapan nilai pabean. Jika melewati jangka waktu tersebut, nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dianggap diterima.

Penetapan akan dituangkan dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean. Surat tersebut digunakan sebagai bukti penetapan, sarana pemberitahuan, dan penagihan kepada importir. Kekurangan pembayaran wajib dibayar paling lambat 60 hari sejak tanggal penetapan.

Topikkepabeananbea-masuk
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org