BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Sebab-Sebab Pemindahbukuan (Pbk) dalam Perpajakan

Daffa Yasril Nurmansyah01 January 2025
Ukuran teks
0/0
Calculator Numbers Accounting  - StockSnap / PixabayStockSnap / Pixabay

Pengertian Pemindahbukuan

Pemindahbukuan (Pbk) adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Bukti dari Pemindahbukuan disebut dengan Bukti Pbk yang merupakan bukti telah dilakukannya Pemindahbukuan.

Wajib Pajak yang ingin melakukan pemindahbukuan dapat dilakukan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pembayaran diadministrasikan atau melalui pos/jasa pengiriman dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pembayaran diadministrasikan atau disampaikan secara elektronik. Lebih lanjut, Pemindahbukuan dapat dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan.

Adapun ketentuan pemindahbukuan sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 (PMK 242/2014) s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/PMK.03/2021 (PMK 18/2021).

 
Namun, dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), pemerintah telah mencabut dan menggantikan peraturan sebelumnya untuk mengatur serta menyesuaikan kembali secara luas mengenai ketentuan pemindahbukuan.

Sebab Pemindahbukuan (Pbk)

Dalam Pasal 109 dan 110 PMK 81/2024, dijelaskan bahwa pemindahbukuan dapat dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan. Pemindahbukuan yang dapat diajukan oleh wajib pajak adalah:

  • penggunaan deposit pajak;
  • pembayaran pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang belum dilakukan penelitian untuk penerbitan surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran pajak penghasilan;
  • penyetoran di muka bea meterai yang belum digunakan untuk menambah saldo deposit pada mesin teraan meterai digital;
  • jumlah pembayaran yang lebih besar daripada pajak yang terutang; dan
  • pemindahbukuan untuk pembayaran pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, bea meterai, pajak bumi dan bangunan, pajak penjualan, dan pajak karbon.

Sementara itu, pembayaran yang pemindahbukuannya dapat dilakukan secara jabatan adalah:

  • bukti pemindahbukuan yang terdapat kesalahan dalam penerbitan;
  • pembayaran dan/atau penyetoran pajak yang berdasarkan data dan informasi perlu dilakukan pemindahbukuan;
  • deposit pajak untuk melunasi utang pajak yang masih tersisa pada saat dilakukan penghapusan nomor pokok wajib pajak (NPWP);
  • deposit pajak wajib pajak yang dilakukan penghapusan nomor pokok wajib pajak karena penggabungan usaha ke wajib pajak hasil penggabungan usaha;
  • pembayaran dan/atau penyetoran pajak yang terdapat perbaikan data penerimaan dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan
  • pembayaran dan/atau penyetoran pajak sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan penyitaan oleh juru sita.

Sebagai catatan, pemindahbukuan hanya dapat dilakukan antar pembayaran pajak dalam mata uang yang sama dan harus diajukan oleh wajib pajak yang identitasnya tertera dalam bukti pembayaran.

Pembayaran yang Tidak Dapat Dilakukan Pemindahbukuan

Perlu dipahami bahwa tidak semua jenis pembayaran pajak dapat diajukan pemindahbukuan. Merujuk pada Pasal 109 ayat (3) PMK 81/2024, pembayaran yang tidak dapat diajukan pemindahbukuan adalah:

  • pembayaran melalui Surat Setoran Pajak yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan;
  • pembayaran atas penyetoran bea meterai atau pembayaran untuk penyetoran bea meterai dalam rangka pendistribusian meterai elektronik kepada badan usaha yang bekerja sama dengan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia untuk melaksanakan pendistribusian meterai elektronik dan penjualan meterai tempel yang dilakukan oleh Pos Indonesia;
  • pembayaran pajak yang kode billing-nya diterbitkan oleh sistem billing selain yang diadministrasikan Direktorat Jenderal Pajak;
  • pembayaran pajak yang dianggap sebagai penyampaian Surat Pemberitahuan Masa;
  • pembayaran pajak sebagai satu kesatuan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan; atau
  • pembayaran pajak yang sudah diperhitungkan dengan pajak terutang dalam Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Persetujuan Bersama, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.

Cara Pengajuan Pemindahbukuan

Permohonan pemindahbukuan dapat disampaikan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak (Coretax), aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, maupun melalui Contact Center. Wajib pajak juga dapat menyampaikan permohonan secara langsung atau melalui jasa pengiriman/ekspedisi ke Kantor Pelayanan Pajak maupun Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan.

Selain itu, Wajib Pajak dapat mengajukan pemindahbukuan secara online melalui situs Coretax DJP. Berikut langkah-langkah pengajuan Pbk melalui Coretax DJP dapat dilihat di Cara Mengajukan Pemindahbukuan di Coretax

Formulir Pemindahbukuan (Pbk)

Apabila wajib pajak mengajukan pemindahbukuan langsung ke kantor pajak, wajib pajak perlu menyampaikan permohonan. Permohonan pemindahbukuan dapat menggunakan format formulir yang tercantum pada lampiran PMK 81/2024 seperti gambar berikut ini:

Topikpemindahbukuanadministrasi_perpajakanpbke-pbk
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org