BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Sebagian Besar dari Kalangan Pegawai, Peserta PPS Capai 37 Ribu WP

Dewa Suartama22 April 2022
Ukuran teks
0/0
Youtube Kementerian Keuangan Indonesia

Sejak 1 Januari 2022, pemerintah telah melaksanakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Program tersebut ditujukan untuk Wajib Pajak yang belum mengungkapkan harta bersih dalam Surat Pemberitahuan Tahunan. Dalam acara Konferensi Pers APBN Kita Edisi April yang digelar Rabu (20/04/2022), Sri Mulyani menyebutkan per 17 April 2022 terdapat 37 ribu Wajib Pajak yang telah mengikuti PPS.

Dari 37 ribu peserta, jumlah harta bersih yang diungkap mencapai Rp65,28 Triliun. Harta dalam negeri yang diungkapkan serta harta luar negeri yang direpatriasi mencapai Rp56,13 Triliun. Di sisi lain, harta luar negeri yang diungkapkan mencapai Rp4,97 Triliun. Dari jumlah tersebut, pemerintah telah menerima PPh Final sebesar Rp6,65 Triliun.

Sri Mulyani memaparkan distribusi peserta PPS berdasarkan jumlah harta yang diungkapkan. Mayoritas Wajib Pajak mengungkapkan harta dengan jumlah Rp1-10 Miliar. “Kalau kita lihat, distribusinya yang menarik, yang men-disclose hartanya di atas Rp10 Triliun ada 7 orang. Yang jumlah lapisan total hartanya di Rp1-10 Triliun 171 orang. Dan kalau kita lihat yang lainnya, mayoritas ada di dalam harta antara Rp10 - 100 Miliar ada 12.300 orang. Kemudian yang kedua terbesar adalah harta yang dideklarasikan antara Rp1-10 M, yaitu 15.186 orang,” jelas Sri Mulyani.

Sebagian besar adalah peserta PPS berasal dari kalangan pegawai, dengan persentase sebesar 45%. Selanjutnya, 34,1% peserta PPS berasal dari sektor pedagang eceran dan pedagang besar. Peserta dari kalangan industri pengolahan mencapai 3,3%, jasa profesional sebanyak 1,8%, jasa perorangan lainnya 8,8%, dan sektor lainnya sebanyak 7%.

Pada ketentuan PPS, Wajib Pajak dapat memperoleh tarif yang lebih rendah apabila melakukan investasi di sektor tertentu, salah satunya melalui Surat Utang Negara (SUN). Data per 17 April menunjukkan investasi yang ditempatkan dalam bentuk SUN telah mencapai Rp46,35 Miliar dan 650.000 Dolar AS. Terdapat pula Wajib Pajak yang melakukan investasi melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan total investasi sebesar Rp25,66 Miliar.

Bagi Wajib Pajak yang ingin mengikuti PPS, pengungkapan harta dapat dilakukan sampai dengan bulan Juni 2022. Selengkapnya mengenai PPS dapat diakses melalui tautan berikut ini.

Topikppsprogram-pengungkapan-sukarela
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org